Semarang Media Duta,– Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng menetapkan oknum anggota berinisial AKBP B diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Penetapan tersebut dilakukan saat usai pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan gelar perkara pada Rabu, (19/11/2025) sore hingga petang.
AKBP B diduga melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLV tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Wanita yang merupakan dosen kampus swasta di kota Semarang itu ditemukan tewas pada Senin, 17 November 2025 di sebuah kamar hotel di wilayah Gajahmungkur, Kota Semarang.
Kini yang bersangkutan oleg Bidpropam dilakukan penempatan dalam ruang khusus (patsus) terhadap AKBP B selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.Gelar perkara yang dipimpin oleh Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto dan diikuti oleh sebelas personel Bidpropam serta pengawas internal dari Itwasda.
Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar menegaskan, keputusan penempatan khusus ini merupakan bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.
“Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B. Ini adalah langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kombes Saiful.
Dia mengungkapkan, hasil gelar perkara ini sebagai wujud komitmen Polda Jateng untuk bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.
“Tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan. Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” katanya.***

Posting Komentar untuk "AKBP B Diduga Terlibat Kasus Tewasnya Dosen Cantik"