Bripda Fauzan Anggota Polres Toraja Utara Disansi Pemecatan Yang Kedua Kalinya


Toraja Media Duta,- Bripda Fauzan, anggota Polres Toraja Utara dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) untuk kali kedua setelah sebelumnya menerima sanksi serupa.

Di tahun 2023 lalu, Bripda Fauzan dijatuhi PTDH setelah memperkosa kekasihnya R (23) sebanyak 10 kali hingga memaksa korban menggugurkan kandungannya.

Namun, sanksi itu dibatalkan setelah Bripda Fauzan menyatakan siap bertanggung jawab dan bersedia menikahi R.

 Banding yang diajukan dikabulkan, hingga hukumannya berubah menjadi demosi 15 tahun. Keduanya diketahui menikah pada Desember 2023.

Kini, Bripda Fauzan justru kembali dilaporkan oleh R yang kini sudah menjadi istrinya atas dugaan penelantaran dan KDRT.

 Kasus kemudian diproses Bidang Propam Polda Sulsel dan dilakukan sidang kode etik pada Rabu (19/11).

Bripda Fauzan kini kembali disanksi pemecatan tidak dengan hormat setelah fakta sidang menunjukkan adanya pelanggaran berat. 

Adapun pemberat utama keputusan adalah pengingkaran terhadap janji yang sebelumnya dibuat kepada istrinya, yang menjadi dasar Polri mengabulkan banding di 2023 lalu. #polisi #KDRT #Berita

Posting Komentar untuk "Bripda Fauzan Anggota Polres Toraja Utara Disansi Pemecatan Yang Kedua Kalinya"