Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

DPRD Sulsel Diduga Ada Penyimpangan Saham dan Pengelolaan Lahan GMTD


Makassar Media Duta,- Ketua Komisi D
DPRD Sulawesi Selatan, Kadir Halid, membeberkan sejumlah indikasi penyimpangan terkait pengelolaan saham dan lahan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).

Hal itu disampaikan setelah pihaknya menerima berbagai informasi baru mengenai sejarah pembentukan perusahaan serta pola pengelolaannya.

“Setelah bersilaturahmi, kami mendapat banyak informasi tambahan. Misalnya tentang awal terbentuknya GMTD dan prosesnya,” ujar Kadir Selasa (25/11/2025).

Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, saat rapat kerja bersama Pemprov Sulsel di Gedung DPRD, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (11/8/2025). 

Menurut Kadir, terdapat dugaan manipulasi dalam pengelolaan aset sejak awal pendirian GMTD. Ia mencontohkan izin prinsip yang diterbitkan melalui SK Gubernur, yang menetapkan kawasan pengembangan seluas 1.000 hektare.

“Banyak yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam SK Gubernur, terutama terkait konsep pengembangan pariwisata,” kata politisi senior Partai Golkar itu.

Kadir juga menyoroti masuknya Grup Lippo dalam struktur perusahaan. Setelah keterlibatan investor tersebut, muncul perusahaan lain yang bekerja di luar mekanisme GMTD.

“Setelah Lippo masuk, ada perusahaan baru yang beroperasi di luar struktur GMTD. Ini yang kami maksud sebagai bentuk manipulasi,” kata anggota DPRD Sulsel dari daerah pemilihan Makassar A ini.


Daerah ini meliputi Mariso, Mamajang, Makassar, Ujung Pandang, Wajo, Bontoala, Tallo, Ujung Tanah, Tamalate, Rappocini, Kepulauan Sangkarrang.

Perusahaan yang dimaksud, lanjut Kadir, diduga bertindak sebagai holding dan bahkan melakukan transaksi penjualan lahan secara mandiri. Hal ini membuat GMTD seolah hanya menjadi nama tanpa kendali terhadap asetnya sendiri.

Perusahaan itu menjual lahan. Kepemilikannya 100 persen milik Lippo. Akhirnya GMTD seperti hanya menjadi formalitas,” tegas Kadir.

Saham Pemerintah Menyusut, Dividen Kecil

DPRD Sulsel menilai penyelidikan diperlukan karena Pemprov Sulsel merupakan pemegang saham GMTD.

Kadir menjelaskan komposisi saham yang terus menyusut dari awal pembentukan, yang sebelumnya terdiri dari Pemprov Sulsel 20 persen, Pemkot Makassar 10 persen, Pemkab Gowa 10 persen, sebuah yayasan 10 persen, serta porsi milik Tenri Abeng sebesar 10 persen.

Kadir menyatakan pembagian dividen jauh dari ideal, tidak sebanding dengan laporan keuntungan perusahaan.

“Padahal laporan keuangannya, dari informasi yang kami terima, menunjukkan keuntungan besar, bahkan mencapai triliunan,” tuturnya.

Namun sejak awal berdiri, dividen yang diterima pemerintah daerah dinilai sangat minim.


Informasinya, sampai sekarang dividen Pemprov hanya sekitar Rp6 miliar, Kota Makassar Rp3 miliar, dan Kabupaten Gowa Rp3 miliar,” kata Kadir.

Potensi Kerugian Negara

Dengan berbagai temuan tersebut, DPRD Sulsel melihat adanya potensi kerugian negara. Kadir menegaskan perlunya investigasi mendalam untuk mengungkap penyebab ketidaksesuaian tersebut.

“Angkanya sudah triliunan. Kenapa bisa seperti ini? Ini harus ditelusuri,” ujarnya.

Ia juga membuka kemungkinan bahwa persoalan ini dapat bergulir ke ranah pidana jika ditemukan unsur pelanggaran yang merugikan pemerintah daerah.

“Kalau terbukti ada manipulasi hingga dividen yang diterima pemprov, Makassar, dan Gowa sangat kecil, ini bisa mengarah ke pidana,” tegas Kadir.(*)

Posting Komentar untuk "DPRD Sulsel Diduga Ada Penyimpangan Saham dan Pengelolaan Lahan GMTD"