Sukabumi Media Duta,- Dua Warga Cikakak Jadi Tersangka Tambang Emas Ilegal di Tanah Sendiri. Polres Sukabumi menetapkan dua warga Cikakak sebagai tersangka kasus tambang emas ilegal di Blok Pasir Gombong, Desa Ridogalih.
Keduanya ditangkap setelah operasi penggerebekan pada 10 September 2025 lalu.Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengungkap, satu pelaku berperan sebagai kepala lobang tambang (ΕΚ).
Sedangkan satu lainnya (UT) adalah pemilik lahan. Mereka bekerja sama menyiapkan alat, pekerja, dan lokasi tambang tanpa izin resmi.
Para pelaku menggali tanah secara manual hingga kedalaman 30 meter demi mencari bongkahan batu mengandung emas.Mereka sempat memperoleh beberapa gram emas, namun aksinya berisiko tinggi—merusak lingkungan dan mengancam keselamatan.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan: 33 karung material batuan bercampur tanah1 hammer dan mata bor2 senter kepala1 pak sarung tangan .
Keduanya dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 UU Minerba No. 3 Tahun 2020, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.(*)

Posting Komentar untuk "Dua Warga Cikakak Jadi Tersangka Tambang Emas Ilegal di Tanah Sendiri"