Imbas Putusan MK, 4.351. Polisi Bakal Kembali ke Markas


Jakarta Media Duta,- Pasca 
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK ) hari ini bikin geger negeri. Markas polisi pasti beguyuk (bergetar), kata budak Pontianak.

 Sekitar 4.351 personel polisi bakal kembali ke markasnya. Simak lagi narasinya sambil seruput Koptagul, wak!

Siapa sangka, sejarah besar kadang digerakkan bukan oleh jenderal, tapi oleh satpam bernama Syamsul Jahidin. 

Ya, Syamsul, penjaga gerbang yang kini justru mengguncang gerbang kekuasaan. Ia bukan polisi, bukan pejabat, bukan pula orang dalam istana. 

Ia cuma satpam yang juga advokat asal Mataram, tapi pikirannya lebih tajam dari sirene di mobil patroli. 

Ketika banyak orang diam melihat 4.351 polisi aktif mondar-mandir di jabatan sipil, Syamsul malah berani menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

 Hasilnya? Palu MK mengetuk seperti dentuman petir di malam birokrasi yang muram, “Kembalilah ke markas, wahai para pengembara jabatan!”

Kini 4.351 polisi itu, yang dulu tersebar di kementerian, lembaga, dan BUMN, tiba-tiba seperti rombongan malaikat kehilangan tugas. 

Ada yang staf ahli di kementerian, ada yang deputi di lembaga negara, ada pula yang duduk nyaman di kursi komisaris. 

Mereka bekerja di antara para ASN yang sempat salah kira, “Wah, kantor kita aman, banyak polisi!

” Padahal bukan soal keamanan, tapi soal pengaruh dan gaji ganda yang entah kenapa selalu jatuh di tangan yang sama.

 Dunia birokrasi mendadak terasa seperti taman bermain seragam ganda, di mana tugas utama bisa diselipkan di antara rapat, tanda tangan, dan tunjangan.

MK akhirnya turun tangan lewat Putusan No. 114/PUU-XXIII/2025 dan 128/PUU-XXIII/2025. Dua putusan itu seperti dua surat cinta dari konstitusi untuk akal sehat bangsa. 

MK berkata, “Tidak boleh lagi rangkap jabatan. Kalau mau duduk di jabatan sipil, lepaskan dulu seragam polisi. 

Negara bukan tempat magang multi-role.” Kalimat itu terdengar sederhana, tapi efeknya seperti meteor kecil yang jatuh ke ruang rapat kementerian. 

Ribuan kursi mendadak kosong. Ribuan tanda tangan harus dibatalkan. Ribuan polisi kini memandangi peta Indonesia sambil berkata, “Mana markas gue, ya?”

Kisah ini mengandung aroma konspirasi filosofis. Sebab selama ini, siapa berani menegur polisi yang duduk di jabatan sipil? 

Orang-orang takut, karena seragam itu punya aura sakral. Tapi Syamsul Jahidin tidak. Ia datang dengan surat gugatan, bukan pentungan. 

Dengan pena, bukan pistol. Dengan logika hukum, bukan senjata. Dalam satu tindakan, ia menampar wajah sistem yang sudah lama memelihara kenyamanan status ganda.

 Ironisnya, orang seperti Syamsul justru mungkin dibenci oleh mereka yang merasa terguncang oleh keadilan. 

Tapi bukankah begitu memang nasib para pembaharu? Disindir, dicibir, tapi akhirnya dikenang.

Maka, biarlah para polisi itu kembali ke markas, bukan karena kalah, tapi karena sadar, tempat terbaik bagi penegak hukum adalah di barisan hukum itu sendiri, bukan di ruang rapat anggaran.

 MK sudah memberi waktu dua tahun untuk berbenah.

 Sebuah masa transisi, seperti proses detoksifikasi dari candu jabatan. Negara butuh keseimbangan, dan hukum adalah neraca yang menegakkannya. 

Syamsul Jahidin mungkin hanya satu orang kecil dari Mataram, tapi namanya kini menggemakan pesan besar, bahwa yang kecil pun bisa menegakkan yang benar, bahkan terhadap yang berseragam kekuasaan.

Para polisi?

 Mereka kini bersiap pulang. Dengan wajah tenang, mereka melangkah kembali ke markas, meninggalkan kursi empuk jabatan sipil yang pernah mereka duduki. 

Di langit hukum Indonesia, sirene berbunyi pelan, bukan tanda bahaya, tapi tanda kesadaran. 

Bahwa keadilan, meski kadang datang dari seorang satpam, tetap suci, tetap tajam, dan tetap lucu dalam cara kerjanya. 

Sebab di republik ini, kadang Tuhan pun memilih jalur humor untuk menyampaikan kebenaran.

Syamsul Jahidin satpam berani,

Menggugat polisi di kursi negeri,

Empat ribu tiga ratus lima puluh satu kembali,

Markas pun riuh bagai orkestri.

Foto Ai hanya ilustrasi

#camanewak

Rosadi Jamani

Ketua Satupena Kalbar

Posting Komentar untuk "Imbas Putusan MK, 4.351. Polisi Bakal Kembali ke Markas"