Korban Pengeroyokan Berujung Menjadi Tersangka Penganiayaan


Sumut Media Duta,- IRONI HUKUM! Lindungi Istri Hamil dari Pengeroyokan, Haris Justru Jadi Tersangka Penikaman.

Niat tulus dan naluri alamiah Haris Fadila sebagai seorang suami untuk melindungi istrinya yang sedang hamil justru berujung petaka hukum.

Pria asal Kisaran Timur, Haris Fadila, kini harus mengenakan baju tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ironisnya, ia adalah pihak yang lebih dulu dikeroyok.

Detik-Detik Kebutuhan Berubah Menjadi Ancaman

Peristiwa mencekam ini terjadi di Jalan Imam Bonjol, Asahan, Kamis dini hari (6/11/2025). Malam itu, Haris hanya berniat keluar sebentar membeli makanan untuk sang istri yang kelaparan.

Namun, di tengah jalan, ia dan istrinya yang sedang hamil tiba-tiba dihadang oleh empat pria yang mengendarai tiga sepeda motor. Suasana langsung memanas.

 "Saya sudah bilang, jangan cari ribut, istri saya lagi hamil. Tapi mereka langsung menyerang," ucap Haris lirih saat diperiksa di ruang penyidik.

Melihat ancaman fisik terhadap diri dan keselamatan istrinya, Haris melakukan upaya terakhir: bela diri. Ia mengeluarkan pisau kecil yang memang dibawanya untuk berjaga-jaga.

Dalam upaya membela diri tersebut, satu dari empat pengeroyok terkena tiksman dan tersungkur bersimbah darah.

Korban Pengeroyokan Berujung Menjadi Tersangka Penganiayaan Pihak kepolisian,  melalui Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Imanuel P. Simamora, membenarkan peristiwa ini.

AKP Imanuel P. Simamora: "Benar, pelaku sudah diamankan. Korban penikaman sempat dirawat dan kini sudah pulang. Kasusnya masih kami dalami karena pelaku (Haris) juga melapor sebagai korban pengeroyokan."

Kini, Haris Fadila, sang suami yang melindungi istrinya, yang sedang hamil justru dijerat Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat.

Pandangan Publik: Sebuah Ironi Hukum

Kasus Haris dengan cepat memicu reaksi keras di kalangan publik dan pemerhati hukum. Kisah ini dianggap sebagai ironi hukum yang mendalam di negeri ini:

Naluri Suami: Haris bertindak didorong oleh naluri dasar melindungi nyawa istri dan calon anak yang terancam.

Keadaan Darurat: Tindakan pen1k4man dilakukan dalam situasi terdesak dan berhadapan dengan empat pelaku pengeroyokan.

Hukuman Terbalik: Pihak yang membela diri dan merupakan korban pengeroyokan malah dikenakan pasal berat, sementara laporan pengeroyokannya masih didalami.

Kasus ini menjadi cerminan betapa tipisnya batas antara bela diri dan peng4ni4yaan di mata hukum, seringkali mengabaikan konteks ancaman dan ketidakberimbangan kekuatan yang dihadapi Haris.

Apakah Haris akan mendapatkan keadilan? Kasus ini masih bergulir dan menjadi sorotan publik yang menanti penegasan tentang definisi "bela diri" yang sebenarnya dalam sistem hukum Indonesia.(*)

Posting Komentar untuk "Korban Pengeroyokan Berujung Menjadi Tersangka Penganiayaan"