Jakarta Media Duta,- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan nomor Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Gugatan tersebut terkait dengan penugasan anggota Polri di luar kepolisian.
Gugatan itu diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite. Syamsul Jahidin merupakan mahasiswa doktoral sekaligus advokat.
Sedangkan Christian Adrianus Sihite adalah lulusan sarjana ilmu hukum yang mengaku belum mendapatkan pekerjaan yang layak.
Para Pemohon mengujikan Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).Berikut bunyi pasal yang dipermasalahkan pemohon:
Pasal 23 ayat (3): Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.
Para pemohon mempersoalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal tersebut. Mereka menilai frasa tersebut membuat para polisi bisa menduduki jabatan di luar Polri tanpa mengundurkan diri atau pensiun.
Beberapa posisi yang dicontohkan pemohon yakni Ketua KPK (Setyo Budiyanto), Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (Rudy Heriyanto Adi Nugroho), Kepala BNN (Suyudi Ario Seto), Wakil Kepala BSSN (Albertus Rachmad Wibowo), hingga Kepala BNPT (Eddy Hartono).
hjjkkkkkkk
uhhjjkkkkkkkk
Lantas apa putusan MK?
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian putusan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, Kamis (13/11).
"Menyatakan frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam penjelasan pasal 28 ayat (3) UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," lanjut Suhartoyo.
Apa pertimbangannya?
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan satu per satu gugatan pemohon. Pertama terkait dengan Pasal 28 ayat (3) dalam UU Polri.
MK terlebih dahulu menyinggung soal ketentuan Pasal 10 ayat (3) TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. MK membandingkannya dengan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Berikut bunyi TAP MPR Pasal 10 ayat (3):
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Sementara Pasal 28 ayat (3) UU Polri:
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
"Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan suatu hal penting, yaitu Anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian," demikian kata Ridwan.
"Artinya apabila dipahami dan dimaknai secara tepat dan benar mengundurkan diri atau pensiun dari Dinas Kepolisian adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh Anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian," sambungnya.(*)


Posting Komentar untuk "MK Putuskan Anggota Polri Dilarang Jabat Posisi di Luar Kepolisian"