Apa yang Terjadi jika Sertifikat Tanah Warisan Tidak Dibalik Nama


Jakarta Media Duta,- Kepala Bagian Pemberitaan dan MK  Hubungan Antar Lembaga Kementerian ATR/BPN, Bagas Agung Wibowo, mewajibkan ahli waris untuk melakukan balik nama sertifikat tanah warisan yang diterima dari pewaris. 

Tentunya, pengurusan balik nama sertifikat tanah warisan harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. 

Ya, tanah warisan harus dibalik nama untuk menjamin kepastian hukum dan menghindari permasalahan hukum di kemudian hari," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (9/11/2025). 

Dengan adanya proses balik nama, status kepemilikan tanah warisan menjadi sah untuk ahli waris dan memiliki kekuatan di mata hukum. Israel Intens Serang Lebanon, Sinyal Akan Terjadi Perang Lagi?

 Hal ini akan menguntungkan bagi ahli waris, terutama jika tanah warisan tersebut bersifat turun temurun antar generasi.

 Lantas, bagaimana jika ahli waris tidak melakukan balik nama sertifikat tanah warisan

 Yang terjadi jika sertifikat tanah warisan tak dibalik nama Bagas menjelaskan, balik nama sertifikat tanah warisan penting dilakukan untuk mencegah terjadinya sengketa pertanahan antara ahli waris. 

Selain itu, proses balik nama juga mempermudah transaksi apabila ahli waris ketika akan melakukan peralihan hak atas tanah. Sebaliknya, jika sertifikat tanah warisan tidak dibalik nama, hal itu justru akan merugikan ahli waris.

 "Apabila tidak dilakukan balik nama waris, maka tanah tidak dapat dialihkan karena status kepemilikannya masih atas nama pewaris yang sudah meninggal," ucap Bagas. 

 Ini Penjelasan BPN Syarat balik nama sertifikat tanah warisan Persyaratan balik nama sertifikat tanah warisan diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 Standar Pelayanan Dan Pengaturan Pertanahan.

 Mengacu aturan tersebut, berikut ini persyaratan yang harus dipersiapkan saat ingin melakukan balik nama sertifikat tanah warisan: 

Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup Surat kuasa apabila dikuasakan Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan.

 Yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket Sertifikat asli Surat keterangan waris sesuai peraturan perundang-undangan Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).  

 Diberitakan Kompas.com (22/8/2025), proses balik nama sertifikat tanah arisan dapat dilakukan di Kantor Pertanahan. Berikut caranya: 

1. Datang ke Kantor Pertanahan Ahli waris dapat mendatangi Kantor Pertanahan untuk mengajukan proses balik nama. Jangan lupa membawa seluruh dokumen persyaratan yang sudah disiapkan. 

2. Ajukan balik nama Setibanya di Kantor Pertanahan, ahli waris dapat mengisi formulir pengajuan balik nama. Jika sudah diisi, proses balik nama bisa diajukan dengan menyertakan dokumen yang dibawa.

 3. Bayar BPHTB, PPh, dan PNBP balik nama Saat mengurus proses balik nama sertifikat tanah warisan, ahli waris juga perlu membayar BPHTB, PPh, dan biaya balik nama sertifikat tanah warisan. Baca juga: Tahapan Mengurus Sertifikat Tanah Elektronik di BPN 

4. Verifikasi pengajuan Selanjutnya, petugas bakal melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap data dan dokumen yang diajukan.

 5. Penerbitan sertifikat tanah baru Petugas akan menerbitkan sertifikat tanah baru sesuai dengan identitas ahli waris. 

6. Pengambilan sertifikat tanah Ahli waris bisa mengambil sertifikat tanah warisan baru di Kantor Pertanahan. Itulah syarat dan prosedur balik nama sertifikat tanah warisan dari pewaris ke ahli waris.(*)

Posting Komentar untuk "Apa yang Terjadi jika Sertifikat Tanah Warisan Tidak Dibalik Nama"