Mantan Ketua MK Mahfud MD yang juga anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri menyampaikan putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil bersifat final dan otomatis langsung berlaku.

“Kalau MK itu putusan hukum dan mengikat. Menurut undang-undang, putusan MK itu berlaku seketika begitu palu diketokkan itu berlaku,” kata Mahfud usai menghadiri DIRAYA 2025: Diskusi Bersama Rakyat di Kampus B Universitas Airlangga, Jumat kemarin (14/11).

Menurut Mahfud, putusan MK berada pada level hukum yang wajib dilaksanakan segera. 
Ia menegaskan bila negara masih mengaku menjalankan prinsip demokrasi konstitusional, maka anggota Polri aktif harus mundur atau berhenti dari jabatan sipil.

“Sehingga proses-proses pemberhentian itu harus segera diatur kembali kalau kita masih mau mengakui bahwa ini adalah negara hukum atau negara demokrasi konstitusional,” ujarnya.

Mahfud juga menyebut implementasi putusan MK tersebut tak membutuhkan revisi undang-undang lebih dulu.

Menurut mantan Menkopolhukam era Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu, putusan MK bisa membatalkan aturan terkait penugasan anggota Polri aktif pada jabatan sipil secara otomatis.

“Enggak, putusan MK itu enggak usah harus mengubah undang-undang, langsung berlaku,” ujar Prof Mahfud kepada media.

“Undang-undangnya kan langsung dibatalkan. Itu kan isinya atau ditugaskan oleh Kapolri itu kan sudah dibatalkan. Berarti sekarang karena batal ya sudah, enggak usah diubah lagi undang-undang. Nah, itu langsung berlaku,” tambah Mahfud MD.

Meski demikian, kata Mahfud, implementasi putusan MK itu bukanlah wewenang Komisi Reformasi Polri. Ia menjelaskan kerja tim reformasi Polri hanya bersifat administratif dan disampaikan kepada presiden.

“Kalau putusan reformasi Polri itu administratif nanti ya. Kalau reformasi itu administratif disampaikan ke presiden,” ujarnya.

Daftar 50 polisi aktif di jabatan sipil (versi media)

1. Komjen Pol Setyo Budiyanto – Ketua KPK

2. Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho – Sekjen Kementerian Kelautan & Perikanan (KKP)

3. Komjen Pol Panca Putra Simanjuntak – Sekretaris Utama Lemhannas

4. Komjen Pol Nico Afinta – Sekjen Kementerian Hukum (Kemenkumham)

5. Komjen Pol Marthinus Hukom – Kepala BNN

6. Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo – Wakil Kepala BSSN

7. Komjen Pol Eddy Hartono – Kepala BNPT

8. Irjen Pol Mohammad Iqbal – Inspektur Jenderal DPD RI

9. Irjen Pol Yudhiawan – Irjen Kementerian ESDM

10. Brigjen Pol Hermanta – Kepala Badan Kebijakan Transportasi, Kemenhub

11. Irjen Pol Ratna Pristiana Mulya – Staf Ahli Pelayanan Publik & Reformasi Hukum, Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan

12. Irjen Pol Lotharia Latif – Dirjen Perikanan Tangkap, KKP

13. Komjen Pol Tomsi Tohir Balaw – Sekjen Kemendagri

14. Irjen Pol Drs. H. Lotharia Latif, SH, M.Hum – Dirjen Perikanan Tangkap

15. Irjen Pol Makhruzi Rahman – Sekretaris BNPP RI

16. Brigjen Pol Hermawan – Direktur Pengawasan Standar Keamanan & Mutu Pangan

17. Brigjen Pol Arif Fajarudin – Inspektur V Itjen Kementerian ESDM

18. Kombes Pol Sunarto – Kabiro Humas & Informasi Publik BKKBN

19. Irjen Pol Djoko Poerwanto – Irjen Kementerian Kehutanan/LHK

20. Irjen Pol Pudji Prasetijanto Hadi – Irjen Kementerian ATR/BPN

21. Irjen Pol Yassin Kosasih – Pati Baharkam Polri di KKP

22. Brigjen Pol Ruslan Aspa – Deputi Pengelolaan Bandara & Lalu Lintas Barang, BP Batam

23. Brigjen Pol Edi Mardianto – Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum & Kesbang

24. Brigjen Pol Rahmadi – Stafsus Menteri Kehutanan Bidang Penegakan Hukum

25. Brigjen Pol Arman Achdiat – Pati Korlantas Polri di Badan Intelijen Negara

26. Brigjen Pol Yulmar Try Himawan – Kepala Divisi Pengelolaan Tanah, Bank Tanah

27. Brigjen Pol Raden Slamet Santoso – Tenaga Ahli Menpora Bidang Hubungan Antarlembaga

28. Brigjen Pol Moh. Irhamni – Direktur Strategi & Kerja Sama Dalam Negeri, PPATK

29. Brigjen Pol Sony Sonjaya – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional

30. Brigjen Pol Dover Christian – Pati Bareskrim Polri di DPD RI

31. Brigjen Pol Yuldi Yusman – Pati Bareskrim Polri di Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan

32. Brigjen Pol Arie Ardian Rishadi – Pati Bareskrim Polri di Kementerian Hukum

33. Komjen Pol Yan Sultra Indrajaya – Irjen Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan

34. Irjen Pol Mashudi – Dirjen di Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan

35. Irjen Pol Alexander Sabar – Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Komdigi

36. Irjen Pol R. Ahmad Nurwakhid – Pati Densus 88 AT Polri di Kemenko PMK

37. Brigjen Pol Raja Sinambela – Pati Bareskrim Polri di BP2MI

38. Brigjen Pol Frans Tjahyono – Pati Baharkam Polri di Kementerian Lingkungan Hidup

39. Brigjen Pol Achmadi – Pati Baintelkam Polri di Kemenparekraf/Ekonomi Kreatif

40. Komjen Pol Dr. Tornagogo Sihombing – Inspektur Utama Setjen DPR RI

41. Irjen Pol Dr. Aziz Andriansyah – Dirjen Tata Kelola & Pengendalian Risiko, Kementerian Perumahan & Kawasan Permukiman (PKP)

42. Brigjen Pol Andi Herindra Rahmawan – Direktur Perlindungan & Optimasi Lahan, Ditjen Lahan & Irigasi Pertanian, Kementan

43. Brigjen Pol Budi Satria Wiguna – Direktur Pengendalian Risiko & Pencegahan Korupsi, Ditjen TKPR Kementerian PKP

44. Brigjen Pol Sunarto – Kabiro Humas & Informasi Publik BKKBN

45. Brigjen Pol Muhammad Nuh Al-Azhar – Pamen Bareskrim Polri di Kemendagri

46. Brigjen Pol Fery Wiyanto – Inspektur Wilayah, Inspektorat Utama Kementerian Kependudukan & Pembangunan Keluarga

47. Brigjen Pol Diki Budiman – Inspektur Investigasi, Kementerian Perindustrian

48. Brigjen Pol Leonardus Simarmata – Inspektur III, Itjen Kementerian Perumahan & Kawasan Permukiman

49. Brigjen Pol Julisa Kusumowardono – Direktur Keterbukaan Publik, Transparansi & Akuntabilitas, Kementerian PKP

50. Irjen Pol Risyapudin Nursin – Dirjen Perhubungan Darat, Kemenhub

51. Komjen Pol I Ketut Suardana – Irjen

Kementerian Perlindungan Pekerja Migran

Sebelumnya, MK menegaskan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis (14/11), menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.

“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

MK dalam hal ini mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk seluruhnya. Adapun para pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

Sementara itu, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.” (**)