Jakarta Media Duta,- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Putusan ini diambil dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, permohonan pemohon dikabulkan seluruhnya.
Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan syarat mutlak bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil, dan tidak boleh ditafsirkan lain.
Frasa tambahan dalam UU yang memperbolehkan penugasan dari Kapolri dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengaburkan norma.
Gugatan ini diajukan oleh Syamsul Jahidin, yang menilai banyak polisi aktif menduduki jabatan sipil strategis seperti Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, hingga Sekjen Kementerian tanpa mundur dari dinas Polri.
MK menilai hal tersebut bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara serta berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi Polri dalam pemerintahan dan birokrasi sipil.(*)


Posting Komentar untuk "MK Putuskan Anggota Polri Aktif Dilarang Menduduki Jabatan Sipil"