Penandatangan PKS Penerapan Pidana Kerja Sosial di Sulsel


Bone Media Duta,- Wakil Bupati (Wabup) Bone Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, SP., MM. menghadiri penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel).

PKS tersebut tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana, di Aula Asta Cita, Makassar, Kamis (20/11/2025).

Wabup Bone Andi Akmal Pasluddin menuturkan, PKS ini menjadi langkah strategis dalam memastikan penerapan pidana kerja sosial berjalan transparan, berintegritas, serta sesuai dengan prinsip keadilan restoratif.

Pemerintah Kabupaten ksepakat meningkatkan sinergitas penerapan pelaksanaan restorative justice melalui pelaksanaan pidana kerja sosial.

Sebagai wujud komitmen bersama, kami melakukan MoU/Perjanjian Kerja Sama untuk melaksanakan amanat undang-undang perihal pidana kerja sosial yang merupakan reformasi sistem pembinaan nasional yang mengedepankan pemulihan dan pembinaan sosial.

Mari kita ciptakan Kabupaten Bone yang aman dan sejahtera dengan keadilan restoratif," ucapnya.

Pada kesempatan ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, menyampaikan pandangannya terkait arah pembaruan hukum nasional.

Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa hukum Indonesia ke depan tidak lagi bertumpu pada pendekatan-pendekatan lama yang berakar dari sistem hukum kolonial.

Selama ini, kata dia, paradigma hukum warisan kolonial dan Eropa kontemporer lebih menonjolkan aspek pembalasan dan pemenjaraan sebagai instrumen utama penegakan hukum.

"Sekarang kita sudah berada pada fase perubahan yang sejalan dengan arah pembangunan nasional, ketika kita berbicara Indonesia Emas, maka wajah hukum kita juga harus berubah," ujarnya..

Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional tidak semata-mata hadir untuk menggantikan produk hukum kolonial, tetapi membawa perubahan paradigma secara menyeluruh.

Dia juga menekankan bahwa Indonesia kini bergerak menuju sistem hukum yang mengutamakan pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif, sebagaimana telah dituangkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Nasional 2025.

Paradigma baru ini memandang bahwa penjara tidak lagi harus menjadi pilihan utama dalam menjatuhkan hukuman. Dan tidak menjadikan pemenjaraan sebagai satu-satunya jalan. "Di dalam paradigma korektif dan restoratif, kita melihat apa dampaknya bagi korban, bagaimana pelaku dapat diperbaiki, dan bagaimana proses hukum bisa memulihkan keadaan, bukan sekadar menghukum," tegasnya.

Oleh sebab itu, langkah Kejaksaan yang mendorong penerapan pidana kerja sosial sebagai salah satu instrumen hukum modern yang efisien, humanis, dan sejalan dengan arah kebijakan nasional. "Ini adalah langkah maju.

Mekanisme ini terbukti berhasil dan sangat bermanfaat bagi masyarakat," katanya.(*)


Posting Komentar untuk "Penandatangan PKS Penerapan Pidana Kerja Sosial di Sulsel"