Desakan resuffle Pensiun di Kabinet semakin kuat terdengar. Publik menilai menteri yang tidak sejalan dengan visi dan arah Purbaya harus segera di ganti.
Langkah tegas mulai terlihat dari sosok Purbaya, ia dinilai memiliki keberanian politik untuk melakukan perubahan besar di tubuh pemerintah .
Rangkap Jabatan Tidak Boleh Pilih Mundur atau Pensiun
Pada hari Kamis, 13 November 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting (Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025) yang menegaskan:
Polisi Aktif Wajib Mundur atau Pensiun:
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian (jabatan sipil) wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian terlebih dahulu.
Penghapusan Celah Hukum:
Mahkamah Kontitusi (MA) menyatakan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dampak Putusan:
Dengan dihapusnya frasa tersebut, seluruh penugasan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil kini kehilangan dasar hukum.
Putusan ini menutup celah yang selama ini memungkinkan polisi aktif untuk menjabat di institusi sipil tanpa harus melepaskan status kepolisiannya.
1.Panca Putra Simanjuntak Bertugas di Lemhanas
2.Komjen Pol Marthinus Hukom Selaku Kepala BNN
3.Irjen Pol Muhammad Iqbal Menjabat Sebagai Inspektur Jenderal DPD RI
4.Komjen Pol Nico Afinta Selaku Sekjen Menkumham
5.Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo Selaku Kepala BSSN
6.Komjen Pol Eddy Hartono Selaku Kepala BNPT
7.Komjen Pol Setyo Budiyanto Selaku Ketua KPK
8.Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho Selaku Sekjen KKP


Posting Komentar untuk "Rangkap Jabatan Tidak Boleh Pilih Mundur atau Pensiun"