Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Sengketa Lahan JK Dengan GMTD Jadi Sorotan Nasional Dugaan Praktek" Mafia Tanah


Jakarta Media Duta,-  Sengketa lahan antara mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) dengan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) menjadi sorotan nasional, mengungkap dugaan praktik "mafia tanah" di kawasan strategis Tanjung Bunga, Makassar. 
 

Kasus ini kian memanas setelah JK secara terbuka menuding adanya permainan yang melibatkan Lippo Group, memicu respons cepat dari Chairman Lippo, James Riady, dan langkah tegas dari Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. 


GMTD sendiri merupakan perusahaan patungan (kongsi) yang melibatkan Pemerintah Daerah di Sulawesi Selatan dan entitas terafiliasi Lippo Group. 

 Berdasarkan laporan kepemilikan saham publik GMTD, kepemilikan Lippo Group diwakili oleh entitasnya, yaitu PT Makassar Permata Sulawesi. 

Taliban Pakistan Klaim Dalang Serangan Bom di Islamabad yang Tewaskan 12 Orang Pembangunan Gedung Arsip BMKG Terganggu akibat Sengketa Lahan dengan Ormas 

 Perusahaan ini memiliki 32,5 persen saham non-publik terbesar, Publik 35 persen saham, Pemerintah Daerah Gowa 6,5 persen saham, Pemerintah Kota Makassar 6,5 persen saham, dan Yayasan Partisipasi Pembangunan Sulsel 6,5 persen saham.

 Meskipun Lippo Group bukan pemilik tunggal, kepemilikan 32,5 persen melalui entitasnya menjadikan Lippo sebagai pemegang saham non-publik mayoritas yang memiliki pengaruh signifikan dalam pengelolaan dan kebijakan GMTD, sebuah fakta yang menjadi sorotan dalam sengketa lahan ini.

  Awal Sengketa Sengketa ini berpusat pada klaim kepemilikan atas lahan seluas 16,5 hektar di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar.

 Lahan tersebut telah lama diklaim sebagai milik Kalla Group (PT Hadji Kalla), yang diakui JK telah dimilikinya sejak tiga dekade lalu, dibeli langsung dari ahli waris Raja Gowa.

 Jusuf Kalla menegaskan PT Hadji Kalla memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan tersebut yang diterbitkan pada tahun 1996 dan berlaku hingga 2036. 

Sengketa muncul ketika GMTD, atau pihak yang berafiliasi, melakukan klaim, bahkan dugaan eksekusi pengosongan lahan, dengan merujuk pada putusan pengadilan tahun 2000 Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar, antara GMTD melawan Manyombalang Dg. Solong, seorang penjual ikan.

Posting Komentar untuk "Sengketa Lahan JK Dengan GMTD Jadi Sorotan Nasional Dugaan Praktek" Mafia Tanah "