Aprianto Rede Radja menyatakan tidak mengajukan permintaan untuk kembali bertugas. Ia mengakui kesalahan yang dilakukan dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.
Dalam persidangan tersebut, tiga terdakwa menyampaikan harapan untuk dapat kembali berdinas setelah menjalani hukuman, sementara satu terdakwa lainnya memilih menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim.
Terdakwa Aprianto Rede Radja menyatakan tidak mengajukan permintaan untuk kembali bertugas.
Ia mengakui kesalahan yang dilakukan dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.Sementara itu, tiga terdakwa lainnya Ahmad Ahda, Emeliano De Araujo, dan Petrus Nong Brian Semi menyampaikan penyesalan atas perbuatan mereka dan berharap dapat kembali berdinas setelah menjalani proses hukum.
Pernyataan tersebut sempat memicu reaksi dari pengunjung sidang, sehingga majelis hakim meminta agar suasana ruang sidang tetap kondusif.
Dalam persidangan, terungkap kembali sejumlah fakta terkait dugaan peny! ksaan yang terjadi pada 29 Juli 2025 di rumah jaga. Prada Richard, yang menjadi saksi kunci, mengungkapkan bahwa ia dan Prada Lucky mengalami kekerasan fisik.
Berupa pemukulan dengan tangan dan hanger, tendangan, serta perlakuan menyakitkan lainnya. Luka di tubuh mereka disebut diolasi campuran garam, cabai, dan minyak atas perintah salah satu terdakwa.
Selain itu, para terdakwa juga diduga melakukan kekeresan lanjutan pada malam hari, termasuk menc4mbuk korban dengan selang dan menyundut tubuh korban menggunakan rokok.
Dalam kesaksiannya, Prada Richard menyebut para pelaku dalam kondisi terpengaruh alkohol saat kejadian berlangsung. Namun, dalam pemeriksaan, terdakwa Aprianto membantah telah melakukan penyundutan rokok terhadap korban.
Perkara ini masih dalam proses persidangan, dan majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para terdakwa serta saksi-saksi lainnya untuk mengungkap seluruh fakta yang relevan dalam kasus tersebut.(*)

Posting Komentar untuk "Tiga Terdakwa Menyatakan Siap Kembali Bertugas Usai Menjalani Hukuman"