Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Anggota DPD RI , Menilai Penetapan Tersangka RN Berpotensi Kriminalisasi


Kutai Barat Media Duta,- Penetapan RN sebagai tersangka oleh Polres Kutai Barat memicu tanda tanya besar, terutama ketika proses hukum justru menyasar pihak yang mengaku mempertahankan hak atas tanahnya sendiri. 

Keputusan ini langsung mendapat sorotan dari Anggota DPD RI asal Kalimantan Timur, Yulianus Henock Sumual, yang menilai langkah tersebut berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap warga. Kasus bermula dari sengketa lahan yang diduga diserobot PT Bina Insan Mandiri (BISM).

 RN, warga yang telah puluhan tahun menggarap lahan tersebut, merasa justru dikorbankan oleh proses hukum yang tak berpihak. Ia mengklaim memiliki segel surat waris sejak 1992 sebagai bukti kepemilikan sah. 

Tak hanya memiliki bukti, RN juga melaporkan perusahaan atas dugaan penyerobotan, perusakan tanam tumbuh, hingga pemalsuan dokumen.

 Namun alih-alih mendapatkan perlindungan hukum, ia justru berhadapan dengan status tersangka. Situasi ini menimbulkan kesan kuat bahwa ada ketimpangan dalam penanganan perkara.

 Yulianus menegaskan bahwa aparat penegak hukum seharusnya berhati-hati dan objektif, terlebih ketika menyangkut konflik agraria yang sangat sensitif.

 Ia mengingatkan bahwa negara wajib hadir membela rakyat, bukan justru membuat mereka takut memperjuangkan haknya.

 Kasus RN kini menjadi simbol betapa rentannya masyarakat kecil saat berhadapan dengan kekuatan modal. 

Publik menanti langkah tegas dan transparan dari kepolisian agar proses hukum berjalan adil serta tidak meninggalkan kesan bahwa keberpihakan lebih condong kepada korporasi daripada warga.(*)

Posting Komentar untuk "Anggota DPD RI , Menilai Penetapan Tersangka RN Berpotensi Kriminalisasi"