Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Bukan Distop Apalagi Dicabut, Perpol Nomor 10/2025 Bisa Saja Diperkuat Melalui PP


Oleh: Erizal

Meski Perpol Nomor 10/2025 yang memuat 17 Kementerian/Lembaga yang bisa diduduki anggota Polri aktif sebagai tandingan dari Putusan MK Nomor 114/2025 yang melarang anggota Polri aktif menduduki posisi di luar institusi Polri.

 Kecuali mundur atau pensiun, sudah distop dan menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang digodok di Kementerian Hukum.

Tapi, publik masih was-was dan khawatir, apakah Perpol itu benar-benar akan distop atau justru diperkuat melalui PP? Kekhawatiran itu beralasan karena PP-nya belum lagi dikeluarkan.

Harapan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, agar mengakhiri polemik seputar Perpol Nomor 10/2025, memang tak mudah.

Sebab, PP sebagai pengganti atau pengimpit Perpol itu belum dikeluarkan. Masih menunggu bulan Januari pula.

Bahkan, Menko Yusril Ihza Mahendra ketika ditanya wartawan, apakah masih akan menetapkan 17 Kementerian/Lembaga itu menjadi "jatahnya" anggota Polri aktif yang bisa diduduki?

Yusril justru tidak menjawab pasti dan cenderung normatif atau main aman, bahwa nanti akan dibahas lebih lanjut.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo di hadapan publik tidak pula tegas mengatakan Perpol Nomor 10/2025 itu distop, apalagi dibatalkan atau dicabut. Yang dipakai justru kata-kata ditarik ke atas.

Artinya, bukan dibatalkan atau dicabut, justru diperkuat berhadapan dengan putusan MK. 

Semuaa isi Perpol bisa saja disalin menjadi PP. Kalau itu yang terjadi, maka posisi Polri memang sangatlah kuat.

Istilah Pengamat Politik Selamat Ginting, Polri yang sudah memiliki dua senjata sekaligus, yakni, pistol di tangan kanan, hukum di tangan kiri. Malah, bertambah ada tangan ketiga di Kementerian/Lembaga pula.

Sampai saat ini publik tidak tahu, atas dasar apa dan persetujuan siapakah 17 Kementerian/Lembaga yang dimuat dalam Perpol 10/2025 itu bisa diduduki anggota Polri aktif? 

Kapolri sendiri mengakui bahwa ia mengeluarkan Perpol itu setelah berdiskusi dengan pihak terkait.

Tapi pihak terkaitnya siapa saja, tak pernah diketahui, apalagi disebutkan. Adakah pihak istana sebagai salah satu pihak terkait yang dimintai pendapatnya oleh Kapolri?

 Entahlah. Kalau ada, maka 17 Kementerian/Lembaga yang ada dalam Perpol itu akan tetap bertahan. Kalau tidak, maka semuanya akan hilang, minimal berkurang.

Berbeda dengan TNI yang sudah ada UU-nya, Polri sebetulnya tak memerlukan lagi menduduki posisi di luar institusinya. 

Sebab, di dalam institusinya itu sendiri sudah banyak sekali posisi yang bisa diisi.

Tugas Polri memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan, yang mencakup pencegahan kejahatan, penyelidikan, penindakan,

 pengaturan lalu lintas, pengurusan SIM dan STNK, bahkan dalam situasi darurat seperti penanganan bencana.

Posisi itu tak kurang-kurang, bahkan kita sering mendengar, jumlah Polisi kita masih kekurangan. 

Presiden Prabowo menyadari betul bahwa setelah demo yang berakhir rusuh kemarin, Polri termasuk yang paling disorot. Tuntutan Reformasi Polri akhirnya disetujui Presiden.

Entah terpaksa atau tidak, yang jelas Komisi Reformasi Polri itu sudah dibentuk. Dan tak seperti TNI, visi Presiden terhadap Reformasi Polri memang belum jelas.

Kalau TNI sejak awal jelas, pembentukan ini dan itu dilakukan dengan cepat, meski Panglima TNI tak diganti, tapi ada Wakil Panglima TNI, yang sebelumnya tak ada.

Kalau Polri, sama sekali belum disentuh, sejak awal.

Polemik Perpol Nomor 10/2025 memang tak bisa dihentikan, hanya mengambil waktu istirahat, hingga Januari mendatang.

Peraturan Pemerintah (PP) yang dijanjikan bisa menghentikan, tapi bisa juga menaikkan eskalasi polemik itu sendiri nantinya.

Kendatipun kerja dari Komisi Percepatan Reformasi Polri belum selesai, tapi cikal bakalnya akan terlihat dari isi PP itu sendiri. Benar-benar bertaji dan bisa ditumpangi harapan atau justru sebaliknya?

Reformasi Polri ini adalah langkah awal untuk mereformasi penegakan hukum dari hulu hingga ke hilir. Kalau hulunya beres, maka ada harapan di hilirnya juga akan beres, begitu sebaliknya?

Posting Komentar untuk "Bukan Distop Apalagi Dicabut, Perpol Nomor 10/2025 Bisa Saja Diperkuat Melalui PP"