Farid Mamma, SH. MH
Farid menyebut tuduhan itu terkesa tidak memenuhi unsur hukum, dan cenderung menyerang tanpa dasar.
Menurut Farid, seorang pengacara seharusnya memahami batas etik dan standar pembuktian, bukan asal melempar tuduhan melalui pemberitaan media tanpa verifikasi.
Seorang pengacara tidak bisa begitu saja menyebarkan klaim pemerasan tanpa bukti yang jelas. Kalau memang merasa diperas, harus ada bukti rekaman, bukti percakapan, bukti pertemuan, atau saksi pihak ketiga. Kalau semua itu tidak ada, bagaimana mungkin itu disebut pemerasan?” tegas Farid.
Ia mengingatkan bahwa menyebarkan tuduhan pidana tanpa bukti tidak hanya mencederai martabat orang yang dituduh, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah hukum yang baru.
“Ini sudah tersebar luas ke publik. Itu sudah memenuhi unsur pencemaran nama baik. Kalau Rahmayadi mau melapor, itu hak hukumnya,” ujar Farid.
Farid menambahkan bahwa langkah Sya’ban yang menyampaikan tuduhan melalui media, bukan melalui proses hukum yang benar, justru menguarkan aroma ketidakprofesionalan.
“Jika ada persoalan, seharusnya diklarifikasi dulu, bukan langsung menyerang lewat media. Hukum bekerja dengan alat bukti, bukan persepsi,” kata Farid.
Meski demikian, Farid tetap membuka ruang dialog.
“Sebagai Direktur PUKAT, saya mendorong penyelesaian secara terbuka. Kalau mau duduk bersama. Klarifikasi itu sehat. Tapi kalau tidak ada bukti rekaman, tidak ada pertemuan, tidak ada saksi, maka tuduhan pemerasan ini tidak dapat dibenarkan secara hukum,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa profesi pengacara adalah profesi terhormat yang seharusnya dijalankan dengan rendah hati, bukan dengan sikap arogan dan tuduhan sembarangan.
• Keterangan Rahmayadi: Serangan Diduga Dipicu Berita Avtur Oplosan
Rahmayadi memberikan penjelasan terpisah mengenai konteks munculnya tuduhan ini.
Menurutnya, serangan tersebut bermula setelah ia menerbitkan pemberitaan terkait avtur oplosan di Maros.
Ia menyebut seorang oknum wartawan berinisial TR tidak menerima pemberitaan itu karena diduga memiliki kedekatan dengan pengusaha avtur ilegal.
Dalam percakapan WhatsApp yang diterima redaksi, TR bahkan mengeluarkan ancaman terhadap Rahmayadi.
Isi ancamannya berbunyi: “Kenapa kau kasih naik ini berita avtur?
Kau tidak hargai saya. Tunggu beritaku… saya akan mendesak Kasat tangkap dalang pelaku pemerasan.”
Tidak lama setelah ancaman tersebut, serangkaian berita serangan muncul dari sejumlah media, membawa narasi yang sama: menuduh Rahmayadi sebagai pemeras—selaras dengan ancaman PN sebelumnya.
Rahmayadi menilai pola itu bukan murni persoalan hukum, tetapi pembunuhan karakter yang dipicu oleh ketidaksenangan terhadap pemberitaan yang ia buat.(*)

Posting Komentar untuk "Farid Mamma Membantah Atas Tuduhan Sya’ban ke Rahmayadi "