Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Seorang Guru SD Divonis 5 Tahun Penjara Hanya Karena Cek Suhu Tubuh

Kendari Media Duta,-Kepedulian berubah menjadi malapetaka. Guru Mansur, pendidik di Kendari, Sulawesi Tenggara, kini harus mendekam di balik jervji besi setelah divonis 5 tahun penjara atas tuduhan p3l3c3h4n seksu4l terhadap muridnya.

Tragedi hvkvm ini berawal dari momen yang seharusnya murni kemanusiaan. Melihat siswinya tampak pucat dan sakit, Mansur, dengan naluri seorang ayah, spontan menyentuh dahi anak itu untuk memastikan suhu tubuhnya.

“Saya hanya memegang jidatnya, murni ingin memastikan keadaannya, agar bisa segera mendapat penanganan," tegas Mansur.

Namun, niat tulus untuk menjaga kesehatan ini justru ditafsirkan sebagai tindakan asusila dan berujung pada laporan pidana. 

Vonis 5 tahun penjara dari pengadilan tingkat pertama telah dijatuhkan, sebuah putusan yang Mansur tolak keras dan kini ia lawan melalui upaya banding.

Kasus Mansur bukan hanya sekadar berita hukum, melainkan alarm keras yang memicu perdebatan sengit tentang batas-batas interaksi fisik yang aman dan wajar antara guru dan murid di era perlindungan anak yang ketat. 

Keadilan untuk Mansur atau perlindungan bagi siswa? Kisah ini menguji moralitas dunia pendidikan. (*)

Posting Komentar untuk "Seorang Guru SD Divonis 5 Tahun Penjara Hanya Karena Cek Suhu Tubuh"