Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Industri Batubara Pandai Melobi, Negara Jadi Dirugikan


Jakarta Media Duta,-– Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan langkah pemerintah untuk menerapkan bea keluar batubara pada tahun 2026 dilakukan untuk menutup kerugian negara terkait penerapan kebijakan perpajakan tentang komoditas tersebut dalam Undang Undang Cipta Kerja.

Saat pemerintah menerapkan Undang Undang Cipta Kerja diterapkan banyak industri Batubara yang mengajukan restitusi pajak pertambahan nilai(PPN) ke pemerintah.  Dalam satu tahun pemerintah harus membayar restitusi PPN hingga Rp25 triliun ke pelaku usaha batubara.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan paparan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Rupanya industri batubara cukup canggih sehingga mereka bisa melobi pemerintah pada waktu itu melalui undang-undang dan DPR sehingga hal ini bisa lolos Mungkin waktu itu pemerintah kurang bisa berhitung. 

Jadi kita dirugikan sebesar itu dan aneh,” ucap Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR pada Senin(8/12/2025).

Dia mengatakan dalam Undang Undang Cipta Kerja disebutkan bahwa ada perubahan status Batubara dari non barang kena pajak menjadi barang kena pajak. 

Bila pengenaan bea keluar bisa dijalankan pada tahun 2026 maka pemerintah bisa mengurangi beban fiskal dari pembayaran restitusi sebesar Rp25 triliun per tahun.

“Yang jelas, mungkin saya bisa recover  kehilangan sebesar Rp25 triliun yang saya kasih ke industri batubara,” tegas Purbaya.

Adapun tarif bea keluar batubara ditargetkan dalam kisaran 1 sampai 5%. Dia berharap pengenaan tarif ini dapat meningkatkan penerimaan negara. Mengingat sebelumnya negara sudah dirugikan oleh industri batubara.

“Kalau dihitung dengan costnya segala macam, net income kita dari industri batubara bukannya positif,  dengan pajak segala macam malah jadi negatif. 

 Jadi Undang-Undang Cipta Kerja itu seperti pemerintah memberikan subsidi ke industri yang sudah untungnya banyak,” tegas Purbaya.(*)

Posting Komentar untuk "Industri Batubara Pandai Melobi, Negara Jadi Dirugikan"