Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno
  • Beranda
Media Duta Online

Media Duta Online

Menu
  • Beranda
  • Profil
    • Profil Media
    • Riwayat Organisasi
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
Beranda / HUKUM

Jasad Korban Di Ikat di Motor Lalu Diarak Keliling Kampung

Desember 07, 2025 Posting Komentar


Gowa Media Duta, –
 Aksi main hakim sendiri kembali menelan korban jiwa di Kabupaten Gowa. Seorang pria berinisial A (47) tewas setelah dikeroyok warga.  Karena dituduh melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan difabel di Kecamatan Tompobulu.

 Yang memicu perhatian publik, jasad korban kemudian diikat pada motor lalu diarak keliling kampung hingga viral di media sosial.
Foto: Tangkapan layar warga menyeret pria terduga pelaku pemerkosaan di Malakaji, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa. (Dok. Istimewa

    Tindakan brutal tersebut menuai kecaman keras dari berbagai pihak, sebab tindakan massa tidak hanya menghilangkan nyawa, namun juga mempermalukan dan memperlakukan korban tidak manusiawi.

“Ini Keji dan Ibarat Mengarak Hewan”

Direktur PUKAT, Farid Mamma SH., MH menilai tindakan tersebut merupakan bentuk barbar dan tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.

“Ini tindakan keji sebab korban diarak ibarat hewan dan dipertontonkan kepada masyarakat. 

Seharusnya aparat bertindak tegas terhadap pelaku pengeroyokan, bukan membiarkan warga bertindak sendiri hingga mengakibatkan kematian,” tegas Farid.

Menurutnya, apapun bentuk kejahatan yang diduga dilakukan seseorang, proses hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum, bukan massa.

“Ini preseden buruk bagi penegakan hukum di Kabupaten Gowa. Jika masyarakat dibiarkan mengambil hukum sendiri, maka fungsi penegak hukum menjadi lumpuh,” tambahnya.

Pelanggaran HAM

Farid menegaskan, aksi tersebut bukan hanya tindak kriminal namun juga jelas merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

“Korban kehilangan nyawa tanpa proses hukum. Itu pelanggaran HAM, karena setiap warga negara punya hak untuk diadili melalui prosedur hukum, bukan dihakimi massa.”

Masuk Pasal Pembunuhan?

Terkait unsur pidananya, tindakan warga dapat dikenakan beberapa pasal KUHP, antara lain:

Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan kekerasan bersama; jika menyebabkan kematian ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Pasal 55-56 KUHP tentang penyertaan atau turut serta.

Terkait pertanyaan apakah dapat masuk Pasal 340 (pembunuhan berencana), Farid menjelaskan bahwa unsur “perencanaan” harus dibuktikan, namun fakta pengeroyokan bersama tetap dapat dikenakan pidana berat sesuai akibatnya.

Wacana “Kebiri” Tidak Sah Secara Hukum

Terkait pernyataan warga yang meminta pelaku “dikebiri”, Farid menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat diberlakukan tanpa proses peradilan dan tidak dilegalkan dalam sistem hukum Indonesia tanpa putusan pengadilan.

Negara Harus Hadir

Farid mendesak agar Kapolres Gowa dan aparat terkait melakukan proses hukum terhadap para pelaku main hakim sendiri dan mencari pihak yang paling bertanggung jawab.

“Ini negara hukum. Kalau warga boleh menghakimi, maka besok tidak ada lagi yang percaya polisi, kejaksaan maupun pengadilan.”

Minta Penyidikan Serius

Farid Mamma meminta aparat penegak hukum segera menetapkan tersangka dari pihak warga yang terlibat pengeroyokan dan aksi penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal.

“Jangan sampai kasus ini berhenti karena alasan korban diduga melakukan pelecehan. Dua-duanya harus diproses sesuai hukum.”


Lokasi:

Berbagi :

Posting Komentar untuk "Jasad Korban Di Ikat di Motor Lalu Diarak Keliling Kampung"

Postingan Lebih Baru
Postingan Lama

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Memasuki bulan Suci Ramadhan 1447 H, bulan yang penuh rahmat, hidayah, berkah dan ampunan, izinkan kami menyampaikan permohonan maaf yang tulus bila dalam berinteraksi selama ini ada tutur-kata maupun tingkah-laku dari kami yang salah ataupun hilaf. Semoga kita dapat melakukan rangkaian ibadah selama bulan suci Ramadhan 1447 H dalam keadaan sehat wal afiah di bawah ridho dan lindungan Allaah SWT, Aamiin YRA. Wassalam Drs. P. Aripudding Malinta beserta keluarga

Mengenai Saya

Drs.P Aripudding Malinta Lihat profil lengkapku

Dijual Cepat

Sebidang tanah dengan luas

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Pengaduan

Pengaduan

Paling Banyak Dibaca

Anda merampok keluarga-keluarga Indonesia!” Direktur Bank Indonesia Tinggalkan Studio Dengan Penuh Amarah
Anda merampok keluarga-keluarga Indonesia!” Direktur Bank Indonesia Tinggalkan Studio Dengan Penuh Amarah
Mega Korupsi MBG Senilai Rp 20 Triliun, Sony Sonjaya Sebut 30 Orang  Ikut Keruk Anggaran MBG.
Mega Korupsi MBG Senilai Rp 20 Triliun, Sony Sonjaya Sebut 30 Orang Ikut Keruk Anggaran MBG.
PD PPM SULSEL BERI MANDAT Ke ABD RASYID DG GAPPA
PD PPM SULSEL BERI MANDAT Ke ABD RASYID DG GAPPA
ANAK CUCU VETERAN PPM GOWA TELUSURI SEJARAH “BUNGUNG BARANIA” DI BAJENG
ANAK CUCU VETERAN PPM GOWA TELUSURI SEJARAH “BUNGUNG BARANIA” DI BAJENG
Dulu Amerika Serikat  Yang  Menagih,  Sekarang AS  Yang  Ditagih
Dulu Amerika Serikat Yang Menagih, Sekarang AS Yang Ditagih
PPM SULSEL PERINGATI HARI  LAHIR PANCASILA DI DANAU TEMPE, WAJO
PPM SULSEL PERINGATI HARI LAHIR PANCASILA DI DANAU TEMPE, WAJO
Anggaran Gaji PPPK Tak Ada Lagi Dari Pusat, Sepenuhnya Dibebankan Daerah
Anggaran Gaji PPPK Tak Ada Lagi Dari Pusat, Sepenuhnya Dibebankan Daerah
Rapat  Sosialisasi Penelitian Dan Perencanaan Sumber Baru Blok WK
Rapat Sosialisasi Penelitian Dan Perencanaan Sumber Baru Blok WK
JK Ajak Putranya Untuk Bertemu Presiden  Prabowo Subianto
JK Ajak Putranya Untuk Bertemu Presiden Prabowo Subianto
Ketua Majelis Hakim Bentak Jokowi! Tangkap Orang Itu!
Ketua Majelis Hakim Bentak Jokowi! Tangkap Orang Itu!

Arsip

Redaksi

Dewan Penasihat Media Duta :

Dr. H. Sultani, SH.MH
H. Mursalim, SH.MH
Syamsuldini, SH
Andi Asrulzain, SH
H. Abdul Muin Asman, SCH
Malasugi Sewang, SH. MH
Muliyadi Gosari, SH.MH
Fahri Natsir, SH. MH

Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi: Drs.P. Aripudding Malinta
Pemimpin Perusahaan: Hamzah Tompo
Kepala Biro Kota Makassar dan Kabupaten Maros: Ramli.S.Nawir.
Kepala Biro Pangkajene Kepulauan: Ir. Agus Salim
Kepala Biro Kab. Soppeng: Zulfikar
Kepala Biro Kab. Bone: Syamsuddin
Kepala Biro Kab. Wajo: Mas'ud Cani.
Kepala Biro Kab. Gowa: H. Syarifuddin Rahim
Kepala Biro Kab.Takalar: Kamal Raja Muda
Kepala Biro Kab. Jeneponto: Syamsuddin Awing

IKLAN

IKLAN
𝗣𝗔𝗦𝗔𝗡𝗚 𝗜𝗞𝗟𝗔𝗡 𝗛𝗨𝗕. 𝟬𝟴𝟭 𝟮𝟰𝟮 𝟯𝟬𝟲 𝟮𝟬𝟱
https://www.highcpmgate.com/vhi2jk174?key=18f19e286f4d73d7402d6fbc5b13e4a9