Gowa Media Duta, – Aksi main hakim sendiri kembali menelan korban jiwa di Kabupaten Gowa. Seorang pria berinisial A (47) tewas setelah dikeroyok warga. Karena dituduh melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan difabel di Kecamatan Tompobulu.
“Ini Keji dan Ibarat Mengarak Hewan”
Direktur PUKAT, Farid Mamma SH., MH menilai tindakan tersebut merupakan bentuk barbar dan tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.
“Ini tindakan keji sebab korban diarak ibarat hewan dan dipertontonkan kepada masyarakat.
Seharusnya aparat bertindak tegas terhadap pelaku pengeroyokan, bukan membiarkan warga bertindak sendiri hingga mengakibatkan kematian,” tegas Farid.
Menurutnya, apapun bentuk kejahatan yang diduga dilakukan seseorang, proses hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum, bukan massa.
“Ini preseden buruk bagi penegakan hukum di Kabupaten Gowa. Jika masyarakat dibiarkan mengambil hukum sendiri, maka fungsi penegak hukum menjadi lumpuh,” tambahnya.

Pelanggaran HAM
Farid menegaskan, aksi tersebut bukan hanya tindak kriminal namun juga jelas merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
“Korban kehilangan nyawa tanpa proses hukum. Itu pelanggaran HAM, karena setiap warga negara punya hak untuk diadili melalui prosedur hukum, bukan dihakimi massa.”
Masuk Pasal Pembunuhan?
Terkait unsur pidananya, tindakan warga dapat dikenakan beberapa pasal KUHP, antara lain:
Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan kekerasan bersama; jika menyebabkan kematian ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Pasal 55-56 KUHP tentang penyertaan atau turut serta.
Terkait pertanyaan apakah dapat masuk Pasal 340 (pembunuhan berencana), Farid menjelaskan bahwa unsur “perencanaan” harus dibuktikan, namun fakta pengeroyokan bersama tetap dapat dikenakan pidana berat sesuai akibatnya.
Wacana “Kebiri” Tidak Sah Secara Hukum
Terkait pernyataan warga yang meminta pelaku “dikebiri”, Farid menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat diberlakukan tanpa proses peradilan dan tidak dilegalkan dalam sistem hukum Indonesia tanpa putusan pengadilan.
Negara Harus Hadir
Farid mendesak agar Kapolres Gowa dan aparat terkait melakukan proses hukum terhadap para pelaku main hakim sendiri dan mencari pihak yang paling bertanggung jawab.
“Ini negara hukum. Kalau warga boleh menghakimi, maka besok tidak ada lagi yang percaya polisi, kejaksaan maupun pengadilan.”
Minta Penyidikan Serius
Farid Mamma meminta aparat penegak hukum segera menetapkan tersangka dari pihak warga yang terlibat pengeroyokan dan aksi penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal.
“Jangan sampai kasus ini berhenti karena alasan korban diduga melakukan pelecehan. Dua-duanya harus diproses sesuai hukum.”

Posting Komentar untuk "Jasad Korban Di Ikat di Motor Lalu Diarak Keliling Kampung"