Jakarta Media,- Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengungkapkan sebanyak 380 anggota Polri duduk dalam jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut dia, sebagian besar dari 380 anggota Polri tersebut harus pensiun dini setelah terbit Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur penempatan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.
“Skrg sdh trcatat 380 anggota POLRI yg duduk dlm jabatan ASN. Maka prlu koreksi & dibatasi dg peraturan yg lebih tinggi dari PERPOL (internal), yaitu dg PP atas delegasi UU ASN & atribusi UUD utk jalankan UU POLRI.
Sudah PP keluar, sebagian besar 380 pejabat tsb hrs pensiun dini,” kata Jimly dalam akun media sosial X, Minggu (21/12/2025).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, PP yang sedang disusun akan mengatur jabatan-jabatan di luar kepolisian yang dapat diduduki anggota Polri.
“Intinya, jabatan2 sbgmn diatur PERPOL, akan dibatasi jumlahnya & diatur syarat & tatacaranya sbgm pmbatasan yg brlaku utk TNI aktif. Selebihnya harus pensiun dini dari POLRI,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan, pemerintah tengah merancang Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur penempatan anggota Polri aktif bisa menduduki jabatan sipil.
Hal itu disepakati dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, ketua lembaga negara beserta Komite Percepatan Reformasi Polri di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Ia menjelaskan, rapat itu membahas penempatan anggota Polri di jabatan sipil yang diatur di UU Polri dan Perpol Nomor 10 Tahun 2025.
"Dan kita mencermati juga berbagai pendapat, berbagai masukan, berbagai kritik, saran masukan, dan bahkan polemik terhadap apa yang terjadi ini," ucap Yusril.
Jimly menyebut PP itu bisa mengakhiri kekisruhan isu rangkap jabatan Polri. Jimly berharap, rancangan PP itu bisa segera terbit dalam waktu dekat. Pasalnya aturan penempatan jabatan Polri itu mendesak dilakukan.
"Nah, sebelum itu, yang lebih mendesak adalah sebagaimana tadi yang sudah disampaikan oleh Pak Menteri, muncul kesimpulan bahwa kita perlu segera merancang sesuai dengan persetujuan Bapak Presiden, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama.
Katakanlah bulan Januari nanti," kata Jimly usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RKTM) yang digagas Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 (Perpol 10/2025) membangkang putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya, putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.
Sedangkan Perpol 10/2025 mengatur penugasan anggota Polri aktif untuk dapat menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara di luar struktur Polri.
“Memang perpol itu menurut saya sih membangkang putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Bivitri dalam To The Point Aja dikutip dari YouTube SindoNews, Jumat (19/12/2025).
Menurut dia, putusan MK tersebut sangat jelas bahwa menyebutkan anggota Polri yang belum pensiun tidak boleh merangkap jabatan di tempat lain.
“Nah, terus dalam penjelasannya itu disebutkan maksudnya itu apa hal-hal atau jabatan yang tidak berkaitan dengan Polri atau apabila ditugaskan oleh Kapolri. Nah, atau ditugaskan itu yang didelete gitu,” ujarnya.
Ibaratnya begitulah putusan itu sebenarnya begitu, sehingga tidak bisa ada interpretasi lain kalau ditugaskan bisa ke mana aja,” ujar pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) ini.
Dengan adanya putusan MK itu, dia mengatakan bahwa artinya tidak boleh lagi ada polisi aktif yang bertugas di lembaga-lembaga lain, kementerian-kementerian lain, dan seterusnya.
“Diterjemahkannya adalah ini loh kalau lembaga-lembaga 17 tadi itu maka jadi boleh. Nah, ini yang saya bilang, ini jelas membangkang sebenarnya,” tuturnya.(*)

Posting Komentar untuk "Jimly Ungkap 380 Anggota Polri Harus Pensiun Dini Perpol 10/2025 Terbit"