Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Febriyan, mengungkapkan, pihaknya kini tinggal menunggu finalisasi hasil perhitungan kerugian negara.
Begitu laporan tersebut diterima, proses penetapan tersangka akan segera dilakukan.“Desember kan masih ada waktu. Ketika hasil perhitungan kerugian negara sudah keluar, maka akan dilanjutkan dengan penetapan tersangka,” katanya, Rabu, 10 Desember 2025
Kasus ini telah berjalan sejak 2023 dan menjadi sorotan karena belum menemukan titik terang, bahkan melewati masa jabatan tiga Kajari.
Menjawab hal ini, Febriyan menegaskan sejak awal perkara memang memiliki dinamika yang panjang.
Pada masa Kajari pertama, Wahyudi Eko, kasus ini masih dalam tahap pendampingan dengan tujuan agar hak pegawai tetap dibayarkan.
Namun karena tidak ada iktikad baik dari perusahaan outsourcing, kasus pun naik ke ranah penindakan pada era Kajari Zulkifli.
Saat memasuki masa kepemimpinan Febriyan, langkah penyidikan dipercepat.
“Tujuannya dulu hanya agar hak pegawai dibayarkan. Tapi karena tidak ada iktikad baik, maka berlanjut ke penindakan. Dan insyaallah, di periode saya, kasus ini tidak berulang tahun lagi,” tegasnya.
Panjang proses penyidikan juga dipengaruhi jumlah saksi yang harus diverifikasi. Beberapa di antaranya berada di luar daerah.
“Memang agak butuh waktu, karena verifikasi saksinya sampai Jakarta,” tambahnya.
Kasi Pidsus Kejari Maros, Sulfikar, menyebut total 370 saksi telah diperiksa, mulai dari internal BPKA, pekerja outsourcing, hingga pihak perusahaan penyedia jasa.
Dalam perkara ini, dua perusahaan outsourcing disebut terlibat, yakni PT First Security Indonesia (FSI) dan PT Cemerlang Intan Sejati (CIS).
Keduanya diduga melakukan pemotongan hingga tidak membayarkan gaji ratusan karyawan selama dua tahun terakhir. (*)

Posting Komentar untuk "Kajari Maros Segera Tetapkan Tersangka Terkait Pembayaran Gaji Tenaga Outsourcing di BPKA Sulsel"