Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Kajari Maros Segera Tetapkan Tersangka Terkait Pembayaran Gaji Tenaga Outsourcing di BPKA Sulsel

 

Maros Media Duta,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menegaskan penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pembayaran gaji tenaga outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan ditargetkan rampung sebelum 2025 berakhir.

Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Febriyan, mengungkapkan, pihaknya kini tinggal menunggu finalisasi hasil perhitungan kerugian negara.

Begitu laporan tersebut diterima, proses penetapan tersangka akan segera dilakukan.

“Desember kan masih ada waktu. Ketika hasil perhitungan kerugian negara sudah keluar, maka akan dilanjutkan dengan penetapan tersangka,” katanya, Rabu, 10 Desember 2025

Kasus ini telah berjalan sejak 2023 dan menjadi sorotan karena belum menemukan titik terang, bahkan melewati masa jabatan tiga Kajari.

Menjawab hal ini, Febriyan menegaskan sejak awal perkara memang memiliki dinamika yang panjang.

Pada masa Kajari pertama, Wahyudi Eko, kasus ini masih dalam tahap pendampingan dengan tujuan agar hak pegawai tetap dibayarkan.

Namun karena tidak ada iktikad baik dari perusahaan outsourcing, kasus pun naik ke ranah penindakan pada era Kajari Zulkifli.

Saat memasuki masa kepemimpinan Febriyan, langkah penyidikan dipercepat.

“Tujuannya dulu hanya agar hak pegawai dibayarkan. Tapi karena tidak ada iktikad baik, maka berlanjut ke penindakan. Dan insyaallah, di periode saya, kasus ini tidak berulang tahun lagi,” tegasnya.

Panjang proses penyidikan juga dipengaruhi jumlah saksi yang harus diverifikasi. Beberapa di antaranya berada di luar daerah.

“Memang agak butuh waktu, karena verifikasi saksinya sampai Jakarta,” tambahnya.

Kasi Pidsus Kejari Maros, Sulfikar, menyebut total 370 saksi telah diperiksa, mulai dari internal BPKA, pekerja outsourcing, hingga pihak perusahaan penyedia jasa.

Dalam perkara ini, dua perusahaan outsourcing disebut terlibat, yakni PT First Security Indonesia (FSI) dan PT Cemerlang Intan Sejati (CIS).

Keduanya diduga melakukan pemotongan hingga tidak membayarkan gaji ratusan karyawan selama dua tahun terakhir. (*)

Posting Komentar untuk "Kajari Maros Segera Tetapkan Tersangka Terkait Pembayaran Gaji Tenaga Outsourcing di BPKA Sulsel"