Jakarta Media Duta,- Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mendesak agar keberadaan pihak ketiga penagih utang atau debt collector dilarang.
Hal tersebut disampaikan politisi yang akrab disapa Gus Falah itu, menyikapi peristiwa penagihan utang yang menimbulkan kerusuhan di depan Taman Makam Pahlawan Kalibata (TMP), Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Gus Falah mengingatkan, pada 2020, Mahkamah Konstitus (MK) pernah memutuskan perusahaan leasing atau pemberi kredit dan debt collector tak dapat mengeksekusi objek jaminan atau agunan seperti kendaraan maupun rumah secara sepihak.
Hal itu tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020."Putusan MK itu bersifat final dan mengikat.
Sehingga setiap perusahaan leasing dan apalagi debt collector tak boleh bertindak melakukan aksi pengambilan paksa terhadap debitur yang mengalami keterlambatan pembayaran ciicilan," ujar Gus Falah lewat keterangan tertulis, Rabu (17/12/2025).(*)

Posting Komentar untuk "Komisi III DPR RI Mendesak Agar Debt Collector Dilarang"