Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Menhub Dudy Purwagandhi yang Sempat Beri Izin Bandara Khusus IMIP Morowali

Jakarta Media Duta, - Inilah sosok dan rekam jejak Menhub Dudy Purwagandhi yang sempat beri izin Bandara Khusus IMIP di Morowali lalu mencabutnya.

Kementerian Perhubungan resmi menghapus status Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, sebagai bandara yang dapat melayani penerbangan internasional.

Kebijakan terbaru ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025 mengenai penggunaan bandar udara untuk penerbangan langsung dari maupun ke luar negeri.

Melansir dari Kompas.com, Dokumen yang ditandatangani Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025 itu terbit sebelum munculnya polemik publik terkait operasional bandara industri tersebut. 

Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa “ketika KM 55 Tahun 2025 diberlakukan, maka KM 38 Tahun 2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Keputusan KM 38 Tahun 2025 yang diterbitkan pada Agustus 2025 sebelumnya mengizinkan tiga bandar udara khusus melayani penerbangan langsung internasional dalam kondisi terbatas dan bersifat sementara. Ketiganya adalah:

  1. Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Pelalawan, Riau
  2. Bandara Khusus Weda Bay, Halmahera Tengah, Maluku Utara
  3. Bandara Khusus IMIP, Morowali, Sulawesi Tengah

Namun melalui keputusan terbaru, hanya Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara yang mempertahankan izin tersebut.

Dua bandara lainnya (IMIP dan Weda Bay) secara otomatis kehilangan hak mengoperasikan penerbangan langsung ke luar negeri.

Kemenhub menjelaskan bahwa izin penerbangan internasional bagi bandara khusus sebenarnya ditujukan untuk kebutuhan terbatas, seperti angkutan udara niaga tidak berjadwal, evakuasi medis, penanganan bencana, serta transportasi penumpang dan kargo guna mendukung kegiatan usaha utama.

Penerbangan semacam itu juga wajib berkoordinasi dengan instansi kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan agar personel serta fasilitas pendukung tersedia secara memadai.

Ketentuan dalam KM 55 Tahun 2025 berlaku hingga 8 Agustus 2026. Pengawasan atas implementasinya akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.(Putra Dewangga Candra Set)

Posting Komentar untuk "Menhub Dudy Purwagandhi yang Sempat Beri Izin Bandara Khusus IMIP Morowali"