NTT Media Duta,- Pakai otakmu Pak Penasehat Hukum, 22 Tersangka yang kau bela itu sudah menghilangkan Nyawa anak saya.
Oditur Menolak semua Pledoi yang di sampaikan Pak PH.
Kuasa hukum keluarga almarhum Prada Lucky Namo menyoroti sikap Penasihat Hukum 22 terdakwa.
Ketua Tim Kuasa Hukum keluarga korban, Advokat Rikha Permatasari, S .H ., M .H ., C .Med ., C .LO ., C .PIM .
NTT, Investigasi. News- Kuasa hukum keluarga almarhum Prada Lucky Namo menyoroti sikap Penasihat Hukum 22 terdakwa dalam perkara pidana militer terkait meninggalnya prajurit TNI AD tersebut.
Sorotan itu disampaikan menyusul agenda pembacaan replik oleh Oditur Militer yang berlangsung di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Selasa (23/12/2025).
Ketua Tim Kuasa Hukum keluarga korban, Advokat Rikha Permatasari, S .H ., M .H ., C .Med ., C .LO ., C .PIM ., menyatakan pihaknya menyayangkan penundaan penyampaian duplik oleh Penasihat Hukum para terdakwa, yang menurutnya dapat berdampak pada lamanya proses persidangan.Menurut Rikha, dalam hukum acara pidana militer, penyampaian duplik pada prinsipnya dapat dilakukan setelah replik Oditur dibacakan, tanpa harus menunda ke agenda sidang berikutnya.
la menilai penundaan tersebut tidak disertai alasan hukum yang substansial. "
Sebagai kuasa hukum, tentu diharapkan kesiapan dalam setiap tahapan persidangan, agar proses hukum dapat berjalan efektif dan tidak berlarut-larut," ujar Rikha.
la menambahkan, efisiensi proses persidangan penting tidak hanya dari aspek hukum acara, tetapi juga dari sisi psikologis keluarga korban yang telah menunggu kepastian hukum dalam waktu yang panjang.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum keluarga korban menyampaikan apresiasi kepada Oditur Militer Kupang yang dinilai telah menjalankan tugas secara profesional dan konsisten selama proses persidangan.
"Oditur Militer menjalankan perannya secara objektif sesuai kewenangan yang dimiliki dalam sistem peradilan militer," kata Rikha.
Menjelang tahapan musyawarah majelis hakim, kuasa hukum keluarga korban berharap Majelis Hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang dapat mempertimbangkan seluruh alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan secara cermat dan menyeluruh.
la menekankan bahwa putusan majelis hakim diharapkan mencerminkan rasa keadilan, tidak hanya bagi keluarga korban, tetapi juga bagi kepentingan penegakan hukum dan institusi TNI.
"Perkara ini menyangkut hilangnya nyawa seorang prajurit TNI. Oleh karena itu, fakta-fakta persidangan harus menjadi dasar utama dalam menjatuhkan putusan," ujarnya.
Kuasa hukum keluarga korban menegaskan bahwa penanganan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan militer.
"Keadilan bagi almarhum Prada Lucky Namo diharapkan dapat ditegakkan melalui proses hukum yang
berjalan sesuai aturan dan prinsip keadilan," pungkasnya.
#pradaluckynamo

Posting Komentar untuk "Oditur Menolak Semua Pledoi Yang di Sampaikan Penaset Hukum"