Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Ormas Masyarakat Adat Minta DPRD Sulsel 'Sidang' GMTD


Makassar Media Duta,- Komite Organisasi Masyarakat Adat, Budaya, Pusaka, dan Sejarah Sulawesi Selatan mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT GMTD.

Desakan itu disuarakan saat konferensi pers di salah satu Warkop, Jl Talasalapang Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Jumat (19/12/2025).

Mereka meminta agar DPRD Sulsel mengusut dugaan penyimpangan kerja sama pemerintah daerah dengan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD).

Sekelompok ormas menamakan diri Komite Organisasi Masyarakat Adat, Budaya, Pusaka, dan Sejarah Sulawesi Selatan mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT GMTD 

Dewan Majelis Pemangku Adat Kerajaan Gowa Bali Empona Salokoa, A Idris AM A Idjo Daeng Buang Karaengta Katangka, mengatakan, desakan agar DPRD Sulsel menggelar RDP bukan tanpa alasan.

Menurutnya, temuan organisasi masyarakat adat menilai GMTD telah menyimpang dari tujuan awal pendiriannya sebagai kawasan usaha pariwisata berbasis budaya dan sejarah maritim Sulawesi Selatan.

"Sejak awal, GMTD dibentuk untuk membangun kawasan pariwisata yang mengangkat nilai budaya dan sejarah kemaritiman Sulawesi Selatan, bukan semata kawasan bisnis perumahan," kata Idris mengenakan songkok recca atau songkok guru.

Ia menyebut, hasil penelusuran tersebut menemukan bahwa SK Menteri Parpostel Tahun 1991 serta SK Gubernur Sulsel Nomor 1188/XI/1991 secara jelas menetapkan GMTD sebagai pengelola kawasan usaha pariwisata seluas 1.000 hektare.

Kawasan tersebut mencakup 700 hektare di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, dan 300 hektare di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, sebagaimana ditandatangani oleh Gubernur Sulsel saat itu, Ahmad Amiruddin.

Ahmad Amiruddin adalah Gubernur Sulsel ke-4 dua periode (19 Januari 1983 - 19 Januari 1993).

Pembentukan GMTD merupakan perusahaan patungan antara Pemerintah Provinsi Sulsel, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintah Kabupaten Gowa, serta pihak swasta yang dimotori oleh Tanri Abeng dan Yayasan Pembangunan Sulawesi Selatan.

Gagasan besar itu kata dia, lahir dari visi Gubernur Ahmad Amiruddin untuk mengembalikan kejayaan kawasan Somba Opu sebagai pusat kebudayaan, perdagangan, dan pariwisata.(Muslimin Emba )

Posting Komentar untuk "Ormas Masyarakat Adat Minta DPRD Sulsel 'Sidang' GMTD"