Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Pemeriksaan Pajak Kendaraan Nyasar Tempat Parkir di Area Stasiun Kereta


Jakarta, Media Duta, - Pemeriksaan pajak kendaraan kini menyasar tempat parkir di area stasiun kereta. Mereka memeriksa deretan kendaraan parkir, dan bila ditemukan ada yang menunggak langsung diberikan 'surat cinta' di tempat.

Kejadian ini telah dialami pada pengguna sepeda motor yang kebetulan sedang memarkirkan kendaraannya di Stasiun Pondok Ranji. Ia pun membagikan moment itu melalui media sosial pada akun Instagram, deddy_pk.

Terdapat juga foto-foto yang memperlihatkan kertas pemberitahuan tunggakan ditempel di area spidometer motornya. Kertas tersebut tampak dikeluarkan langsung oleh Bapenda Provinsi Banten.

Dalam foto itu terlihat informasi terkait pelat nomor penunggak pajak dan masa berlaku tertunggak. Dijelaskan juga penunggak bakal terkena denda bulanan sebesar 24 persen per tahun dari pokok PKB 1 tahun.

Tertulis juga surat ini ditetapkan 1 Desember 2025 dan terdapat stempel hitam-putih di area tanda tangan.

"Salut buat Bapenda Banten yang ngecekin pelat nomor satu-satu di parkiran Stasiun Pondok Ranji. Mengingatkan bagi yang masa pajaknya sudah kelewat kayak gue ini," katanya dalam postingan, dikutip Rabu (3/12).(*)

Posting Komentar untuk "Pemeriksaan Pajak Kendaraan Nyasar Tempat Parkir di Area Stasiun Kereta"