Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

SAH! Kapolri Jenderal Listyo Sigit Teken Perpol, Kini Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian dan Lembaga


Jakarta Media Duta,- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menandatangani Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian

Regulasi ini membuka ruang bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan pada 17 kementerian dan lembaga sipil tertentu.

Dalam Pasal 1 Ayat (1), Perpol tersebut mendefinisikan penugasan anggota Polri di luar struktur institusi sebagai penempatan pada jabatan sipil dengan melepaskan jabatan yang sebelumnya diemban di lingkungan kepolisian.

Pasal 2 menegaskan bahwa penugasan dapat dilakukan di dalam maupun luar negeri.

Sementara Pasal 3 Ayat (1) menyebutkan bahwa anggota Polri dapat mengisi jabatan pada kementerian, lembaga, badan, komisi, organisasi internasional, atau kantor perwakilan negara asing di Indonesia.

Daftar instansi yang dapat menampung anggota Polri tercantum dalam Pasal 3 Ayat (2).

Total ada 17 kementerian dan lembaga, yaitu:

- Kemenko Polhukam

- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

- Kementerian Hukum

- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

- Kementerian Kehutanan

- Kementerian Kelautan dan Perikanan

- Kementerian Perhubungan

- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN

- Lembaga Ketahanan Nasional

- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

- Badan Narkotika Nasional (BNN)

- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

- Badan Intelijen Negara (BIN)

- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Penugasan dapat berupa jabatan manajerial maupun nonmanajerial, sesuai Pasal 3 Ayat (2).

Pada Pasal 3 Ayat (4), ditegaskan bahwa jabatan yang dapat diduduki anggota Polri harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian, seperti keamanan, intelijen, penegakan hukum, hingga pengawasan transaksi keuangan.

Penempatan juga dilakukan atas permintaan kementerian atau lembaga terkait.

Penerbitan Perpol ini muncul di tengah sorotan publik mengenai jabatan rangkap aparat penegak hukum, terutama setelah Mahkamah Konstitusi mengatur pembatasan penempatan polisi aktif pada jabatan sipil.

Sejumlah pejabat kementerian sebelumnya juga menyebut bahwa aturan MK tidak berlaku surut.(*)

Posting Komentar untuk " SAH! Kapolri Jenderal Listyo Sigit Teken Perpol, Kini Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian dan Lembaga"