Langkah ini di ambil setelah putusan MK melarang polisi aktif duduk di jabatan sipil, kecuali pensiun atau mengundurkan diri
๐ PP ini juga di sebut bakal menggantikan perpol 20/2025 yang di resmikan Lystio Sigit Prabowo yang selama ini menuai kritik. Targetnya ? Rampung Januari 2026
๐ Apakah aturan ini bakal benar - benar mengakhiri polemik panjang antara hukum, kepolisian dan jabatan sipi?
๐ NGGAK ADA HARAPAN UDAHAN, ERA JOKOWI GELAP SEKARANG LEBะะ GELAP
๐ Apa gunanya Hukum di Indonesia klo semua dilanggar ?
Apa gunanya reformasi polri?
jadi nggak berfungsi lagi terus fungsi MK apa ya.?
apa cuma buat meloloskan Gibran aja..?
Lucu juga
Prabowo Pakai MK buat meloloskan Gibran sudah keputusan final semua harus patuh giliran ada yang merugikan Prabowo menerbitkan UU baru Prabowo memanfaatkan polisi untuk membeking pemerintahannya.(*)

Posting Komentar untuk "Presiden Secara Resmi Setuju Pembentukan PP Yang Mengatur Penugasan Polisi Aktif"