Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Said Didu Sebut Kapolri Jenderal Listyo Dua Kali Melawan Negara


Aktivis sekaligus mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu mengungkapkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit tercatat sudah dua kali melakukan perlawanan kepada negara.

Yang terbaru, kata Said Didu, adalah Kapolri meneken Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia di mana mengatur polisi aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri.

Perpol ini dirasa berlawanan dengan putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menggugat Pasal dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2 Tahun 2002 tentang Polri, di mana anggota Polri aktif tidak bisa menduduki jabatan sipil kecuali mengundurkan diri atau pensiun.


Karena hal itu, Said Didu bertanya ke Presiden Prabowo, apakah ia masih mengendalikan kekuasaan di Indonesia.

"Bapak Presiden @prabowo yth, mohon bertanya, apakah Bapak secara de Jure dan de facto masih mengendalikan kekuasaan di Indonesia dan apakah Indonesia masih Negara hukum ?

 Ataukan memang “kudeta syunyi” sedang berjalan cepat ?" kata Said Didu melalui akun X-nya @msaid_didu, Jumat (12/12/2025).

Sebab faktanya kata Said Didu, sudah 2 kali, Kapolri Jenderal Listyo Sigit melakukan perlawanan, selain dengan perpol yang melawan putusan MK ini.

Tetapi sebelumnya Kapolri membentuk Tim Reformasi Polri internal lebih dulu saat Presiden Prabowo akan membuat Tim Reformasi Polri.

"Faktanya : 1) saat Mahkamah Konstitusi menetapkan melarang polisi aktif memegang jabatan di luar institusi Polri - Kapolri membuat keputusan MELAWAN keputusan MK tsb.

 Dengan menetapkan 17 Lembaga bisa diisi oleh Polisi 2) saat Bapak mengumumkan akan membuat Tim Reformasi Polri - Kapolri juga “MELAWAN” dg mendahului membentuk Tim Reformasi Polri internal," kata Said Didu, sembari menyematkan tangkapan layar pemberitaan media online atas dua hal itu.

Said Didu mengatakan jika apa yang dilakukan Kapolri melawan konstitusi dengan mengeluarkan Perpol, maka bisa termasuk makar.

"Kalau melawan konstitusi kan Makar," ujar Said Didu sambil menyematkan pemberitaan media online soal Kapolri meneken perpol yang dimaksud.

Seperti diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil, mulai dari Kemenko Polhukam, Kemenhub, OJK, BNN, hingga KPK.

Aturan ini diteken Kapolri pada 9 Desember 2025 dan diundangkan sehari setelahnya

Namun, keluarnya aturan ini menimbulkan sorotan tajam karena muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun.

Polri Jelaskan Perpol 10/2025

Polri menjelaskan penerbitan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, termasuk penempatan pada jabatan tertentu di kementerian dan lembaga.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa penempatan anggota Polri pada 17 kementerian/lembaga memiliki dasar hukum yang jelas, baik dari undang-undang maupun peraturan pemerintah.

“Polri pada pengalihan jabatan anggota Polri dari jabatan manajerial maupun non-manajerial pada organisasi dan tata kerja Polri untuk dialihkan pada organisasi dan tata kerja K/L berdasarkan regulasi yang sudah berlaku,” kata Trunoyudo kepada Kompas.com, Jumat (12/12/2025).

Trunoyudo merinci sejumlah regulasi yang menjadi payung hukum penugasan anggota Polri di luar struktur Polri, yaitu UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (3), beserta penjelasannya, yang tetap berlaku setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Juga UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 19 ayat (2b), yang menyebut jabatan ASN tertentu dapat diisi anggota Polri.

PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Pasal 147 hingga 150, yang mengatur jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh anggota Polri sesuai kompetensi.

Trunoyudo menjelaskan bahwa mekanisme permintaan harus diajukan pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat kepada Kapolri.

“Adapun nama jabatan, kompetensi jabatan, dan persyaratan jabatan ASN pada instansi pusat yang dapat diisi oleh anggota Polri ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri/Kepala Badan) dengan persetujuan Menpan RB sebagaimana diatur pada Pasal 149," ungkapnya.

Kapolri kemudian menilai kompetensi personel yang diminta serta rekam jejaknya sebelum memberikan persetujuan.

“Apabila Kapolri menyetujui anggota Polri yang diminta oleh PPK, selanjutnya Kapolri membalas surat persetujuan kepada PPK, berdasarkan pertimbangan anggota Polri yang disetujui .

Karena memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh K/L berdasarkan persyaratan jabatan yang akan diisi, tidak memiliki catatan personel berdasarkan rekam jejak," katanya.

sumber: WartaKota

Posting Komentar untuk "Said Didu Sebut Kapolri Jenderal Listyo Dua Kali Melawan Negara"