Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Tiga Hakim Dihukum 11 Hingga 12 Tahun Bui di Terbukti Terima Suap Vonis Lepas CPO


Jakarta Media Duta,- Tiga hakim terdakwa kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) periode Januari hingga April 2022 divonis pidana penjara 11 tahun dan denda Rp500 juta.

 Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (3/12) malam.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta, dan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Efendi saat membacakan amar putusan. 

Ketiga hakim yang divonis 11 tahun penjara adalah Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom. Selain hukuman pokok, mereka diwajibkan membayar uang pengganti dengan jumlah berbeda. 

Dalam putusannya, hakim mewajibkan Djuyamto membayar uang pengganti sebesar Rp9,211 miliar, yang bilamana tidak dibayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

 Apabila nilai sitaan masih belum mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. 

Untuk Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom masing-masing wajib membayar uang pengganti sebesar Rp6,403 miliar. 

Ketentuan penyitaan harta benda dan pidana pengganti juga berlaku, yaitu diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun jika tidak mencukupi.

Sementara itu, mantan panitera PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dihukum 11 tahun 6 bulan penjara. Wahyu juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp2.365.300.000. Jika harta bendanya tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 4 tahun. 

Sedangkan terdakwa lainnya, mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Arif Nuryanta, divonis hukuman yang lebih berat. Ia dihukum 12 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Arif juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14,734 miliar. Sama dengan kedua terdakwa lainnya, bila Arif tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun," terang majelis. 

Dalam fakta persidangan terkuak bahwa Arif bukan pengadil dalam perkara CPO tersebut, melainkan pihak yang menerima tawaran suap dan menawarkannya kembali kepada rekan-rekannya sesama hakim. 

Hukuman para terdakwa sedikit lebih rendah dari tuntutan penuntut umum. Djuyamto, Agam dan Ali Muhtarom sebelumnya dituntut pidana 12 tahun. 

Sementara Arif sebelumya dituntut pidana 15 tahun. Untuk Wahyu Gunawan sebelumnya dituntut 12 tahun oleh jaksa. 

Serakah 

Ada banyak hal memberatkan yang disematkan kepada para hakim, yang tentunya adalah mencoreng nama lembaga yudikatif. 

Menurut majelis, perbuatan terdakwa ini menjadi hal yang memberatkan karena pimpinan Mahkamah Agung telah berulang kali mengingatkan para mantan pengadil ini untuk menjaga marwah institusi dengan berperilaku bersih, sesuai dengan visi Mahkamah Agung yaitu mewujudkan badan peradilan yang agung. 

Terlebih, tindak pidana ini dilakukan saat para terdakwa menjabat sebagai aparat penegak hukum yang mengadili perkara untuk memberikan keadilan. Namun, para hakim ini justru tergoda menerima suap dan melakukan korupsi. 

Majelis hakim juga menilai, penerimaan suap ini karena keserakahan para terdakwa, bukan kebutuhan. "Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi ini bukan karena kebutuhan atau corruption by need, tapi karena keserakahan atau corruption by greed,” kata Effendi.

Sementara, untuk hal yang meringankan hukuman, ketiga terdakwa dinilai telah mengembalikan sebagian suap yang diterima mereka dan juga masih memiliki tanggungan keluarga.(*)

Posting Komentar untuk "Tiga Hakim Dihukum 11 Hingga 12 Tahun Bui di Terbukti Terima Suap Vonis Lepas CPO"