Anas Urbaningrum (lahir 15 Juli 1969 ) adalah seorang politisi mantan ketua umum Partai Demokrat asal Indonesia divonis 14 tahun penjara dalam kasus korupsi Hambalang.
Aset Anas Urbaningrum disita oleh KPK terkait kasus korupsi Hambalang dan dugaan pencucian uang, meliputi properti seperti rumah dan kendaraan, yang sebagian kemudian dialihkan atau dilelang, termasuk hibah rumahnya ke TNI AU setelah putusan pidana penjara 8 tahun.
Penyitaan aset dimulai tahun 2014, dan proses hukumnya berlanjut dengan vonis 8 tahun penjara dan pencabutan hak politik, meskipun ia sudah bebas.

Posting Komentar untuk "Anas Urbaningrum Divonis 14 tahun dan Dicabut Hal Politiknya Meski Sudah Bebas"