Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, melalui kuasa hukumnya, mengunggah sebuah surat ke media sosialnya usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Setelah dua kali mengikuti persidangan, yaitu pada Senin (5/1/2026) dan hari ini, Kamis (8/1/2026), Nadiem tidak diberikan kesempatan untuk berbicara di hadapan media usai sidang.
Melalui akun media sosial yang dikelola oleh tim kuasa hukum, Nadiem menyampaikan hal-hal yang menurutnya janggal dalam kasuS dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
"Apakah masuk akal Rp 621 M biaya lisensi Chrome Device Management, yaitu fitur aplikasi yang bisa mengontrol dan memonitor setiap laptop di setiap sekolah dituduh 'tidak berguna' dan menjadi kerugian negara?" ujar Nadiem.
"Apakah kita menginginkan anak-anak dan guru kita menonton pornografi, ketagihan gaming, atau bermain judi online? Apakah kita tidak menginginkan data penggunaan laptop per sekolah sehingga ada akuntabilitas dan transparansi dalam pengadaan?" tambahnya.Berdasarkan uraian surat dakwaan, Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.(*)

Posting Komentar untuk "๐๐๐๐ข๐๐ฆ ๐๐ง๐ ๐ ๐๐ก ๐๐ฎ๐ซ๐๐ญ ๐๐ข ๐๐๐๐ฌ๐จ๐ฌ ๐๐ฌ๐๐ข ๐๐๐ค ๐๐ข๐ข๐ณ๐ข๐ง๐ค๐๐ง ๐๐ข๐๐๐ซ๐ ๐ค๐ ๐๐๐๐ข๐"