Tim penasihat hukum Pemohon dari Law Firm Farid Mamma, S.H., M.H. & Partners membacakan replik secara bergantian, menanggapi jawaban Kejaksaan Negeri Wajo yang disampaikan sehari sebelumnya.
Law Firm Farid Mamma, S.H., M.H. & PartnersDari pihak Termohon, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Wajo hadir langsung dan aktif mengikuti jalannya persidangan. Ia duduk di bangku Termohon bersama tim jaksa lainnya, mencatat poin-poin replik yang dibacakan kuasa hukum Pemohon.
Dalam repliknya, kuasa hukum Kurnia Syam menilai Kejaksaan keliru memahami standar pembuktian dalam penetapan tersangka. Mereka menyebut jawaban jaksa hanya menyajikan angka 55 saksi, dua ahli, surat, dan petunjuk tanpa menguraikan peristiwa pidana yang konkret.
“Yang disampaikan Termohon bukan pembuktian hukum, melainkan sekadar penghitungan alat bukti,” ujar kuasa hukum Pemohon di hadapan Hakim Yon Mahari.(*)


Posting Komentar untuk "Jaksa Terkesan Hanya Menghitung Alat Bukti Bukan Pembuktian Hukum"