Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Jaksa Terkesan Hanya Menghitung Alat Bukti Bukan Pembuktian Hukum

Wajo Media Duta,-  Sidang praperadilan dugaan korupsi Bantuan Hibah Pengembangan Persuteraan Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2022 berlangsung dinamis di Pengadilan Negeri Sengkang, Selasa, 13 Januari 2026. Hakim Tunggal Yon Mahari, S.H., M.H. memimpin langsung persidangan dengan agenda pembacaan replik dari kuasa hukum Muhammad Kurnia Syam.

Tim penasihat hukum Pemohon dari Law Firm Farid Mamma, S.H., M.H. & Partners membacakan replik secara bergantian, menanggapi jawaban Kejaksaan Negeri Wajo yang disampaikan sehari sebelumnya.

Law Firm Farid Mamma, S.H., M.H. & Partners 

Dari pihak Termohon, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Wajo hadir langsung dan aktif mengikuti jalannya persidangan. Ia duduk di bangku Termohon bersama tim jaksa lainnya, mencatat poin-poin replik yang dibacakan kuasa hukum Pemohon.

Dalam repliknya, kuasa hukum Kurnia Syam menilai Kejaksaan keliru memahami standar pembuktian dalam penetapan tersangka. Mereka menyebut jawaban jaksa hanya menyajikan angka 55 saksi, dua ahli, surat, dan petunjuk tanpa menguraikan peristiwa pidana yang konkret.

“Yang disampaikan Termohon bukan pembuktian hukum, melainkan sekadar penghitungan alat bukti,” ujar kuasa hukum Pemohon di hadapan Hakim Yon Mahari.(*)

Posting Komentar untuk "Jaksa Terkesan Hanya Menghitung Alat Bukti Bukan Pembuktian Hukum"