Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Kapolda Aceh, Bripda Muhammad Rio Sudah Dipecat Sebelum Gabung Tentara Bayaran Rusia


Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menegaskan bahwa Bripda Muhammad Rio tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri. Yang bersangkutan telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah menjalani serangkaian sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolda Aceh melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, Jumat malam di Banda Aceh.

Dia menjelaskan, Bripda Muhammad Rio dikenakan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf a dan e, Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, dan c. Selain itu Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

"Putusan sidang berupa sanksi administratif Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH," kata Joko.

Secara akumulatif, Bripda Muhammad Rio tercatat telah tiga kali menjalani sidang KKEP. Sidang pertama terkait pelanggaran kode etik berupa perselingkuhan hingga menikah siri.

Dua sidang berikutnya berkaitan dengan kasus disersi serta dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia.

Sebelumnya, Bripda Muhammad Rio yang merupakan personel Satbrimob Polda Aceh diketahui melakukan disersi atau meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan sejak Senin, 8 Desember 2025.

Setelah itu, yang bersangkutan diketahui berada di luar negeri dan diduga bergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia.

Pada Rabu, 7 Januari 2026, Bripda Muhammad Rio mengirimkan pesan WhatsApp kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh, Kasi Yanma, dan PS Kasubbagrenmin. 

Pesan tersebut berisi foto dan video yang menunjukkan proses pendaftaran sebagai tentara bayaran Rusia, Termasuk

Informasi nominal gaji dalam mata uang rubel yang telah dikonversi ke rupiah, dengan Nominal kurang

Lebih jika di Rupiahkan 42Juta/bulan.

Sebelum menerima pesan tersebut, pihak Siprovos Satbrimob Polda Aceh telah melakukan upaya pencarian ke rumah orang tua dan rumah pribadi yang bersangkutan. 

Selain itu, dua kali surat panggilan juga telah dilayangkan, masing-masing bernomor Spg/17/XII/HUK.12.10/2025/Provos tertanggal 24 Desember 2025 dan Spg/1/I/HUK.12.10/2026/Provos tertanggal 6 Januari 2026.

Posting Komentar untuk "Kapolda Aceh, Bripda Muhammad Rio Sudah Dipecat Sebelum Gabung Tentara Bayaran Rusia"