Komisi III DPR RI bakal memanggil Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto dan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto terkait kasus Hogi Minaya (43) yang ditetapkan sebagai tersangka usai mengakibatkan dua penjambret istrinya tewas.
Pemanggilan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (28/1/2026) pekan depan. Selain Kapolresta dan Kajari Sleman, Komisi III juga akan memanggil Hogi Minaya serta kuasa hukumnya.
Habiburokhman menegaskan pemanggilan dilakukan demi mewujudkan keadilan dan agar perkara dilihat secara jernih, tidak hanya membaca pasal, tetapi juga mempertimbangkan konteks peristiwa.Kasus ini bermula dari peristiwa penjambretan di Jalan Jogja–Solo, Maguwoharjo, Sleman, pada 26 April 2025, saat Hogi mengejar pelaku yang merampas tas istrinya hingga motor penjambret oleng dan menabrak tembok, menyebabkan keduanya meninggal dunia.(*)

Posting Komentar untuk "Komisi III DPR-RI Akan Panggil Kapolres Sleman dan Kepala Kejaksaan Sleman"