Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Kowalisi Lintas Mahasiswa Desak Kajati Sulsel Mencopot Kajari Wajo


Makassar Media Duta,-  Koalisi Lintas Mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Kamis (8/1/2026). 

Aksi tersebut secara tegas menyoroti dugaan penyimpangan prosedur penyidikan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wajo dalam penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit murbei di Kabupaten Wajo.


Dalam aksinya, Koalisi Lintas Mahasiswa menilai proses penegakan hukum yang dijalankan Kejari Wajo patut diduga tidak profesional, tidak objektif, serta menyimpang dari ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan prinsip due process of law.

Massa aksi juga menuding adanya pelanggaran hak-hak tersangka yang berpotensi mencederai asas keadilan dan kepastian hukum. 

Atas dasar itu, mahasiswa mendesak Kejati Sulsel melakukan evaluasi menyeluruh hingga pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo apabila terbukti terjadi penyimpangan dalam proses penyidikan.

Perwakilan Koalisi Lintas Mahasiswa kemudian diterima oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, di Ruang Aspirasi Kejati Sulsel.

Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa secara resmi menyerahkan dokumen pernyataan sikap dan tuntutan.

Koordinator lapangan aksi, Ahmad Sangaji, mengungkapkan terdapat sejumlah dugaan pelanggaran serius dalam proses penyidikan, mulai dari pemeriksaan tanpa pendampingan penasihat hukum, dugaan tekanan dalam pemeriksaan, penyitaan handphone tanpa prosedur hukum yang sah, hingga penetapan tersangka yang dinilai prematur dan tidak didukung dua alat bukti yang cukup.

“Kami meminta Kejati Sulsel melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kajari Wajo dan penyidik yang menangani perkara ini.

Penegakan hukum harus berjalan objektif dan tidak melindungi pelanggaran hak-hak warga negara,” tegas Ahmad Sangaji.

Kejati Sulsel Respons Tuntutan Mahasiswa
Menanggapi aspirasi tersebut, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran etik yang disampaikan massa aksi.

“Terkait dugaan pelanggaran etik, yang bersangkutan akan kami panggil. Kami juga sudah menerima surat pengaduan dari kuasa hukumnya,” ujarnya dihadapan perwakilan aksi. KAMIS, (8/1/26)

Soetarmi menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi pengadaan bibit murbei di Kabupaten Wajo masih dalam tahap penyidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru.

“Perkara ini masih dalam proses penyidikan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa terdapat mekanisme hukum yang dapat ditempuh pihak yang merasa dirugikan dalam proses penetapan tersangka.

“Ada  jalur yang bisa ditempuh. Ketika proses penetapan tersangka, jika merasa dirugikan, dapat mengajukan upaya hukum melalui praperadilan,” katanya.

Selain itu, Soetarmi menyampaikan apresiasi terhadap mahasiswa yang turut mengawal jalannya proses hukum.

“Kami mengapresiasi rekan-rekan mahasiswa yang ikut mengawal proses penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit murbei di Wajo. Kita tunggu hasil dan perkembangan selanjutnya,” pungkasnya.

Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian dan berakhir damai setelah perwakilan Koalisi Lintas Mahasiswa diterima serta menyerahkan dokumen pernyataan sikap.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi tertulis lanjutan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait hasil evaluasi internal atas laporan tersebut.

Laporan Tim

Posting Komentar untuk "Kowalisi Lintas Mahasiswa Desak Kajati Sulsel Mencopot Kajari Wajo"