Makassar Media Duta,- Langkah Kejaksaan Negeri Wajo menerbitkan Surat Panggilan Tersangka (P-9) terhadap Kurnia, saat yang bersangkutan telah berada dalam tahanan negara dan permohonan praperadilan tengah berjalan.
Justru dapat memicu sorotan serius terhadap kepatuhan aparat penegak hukum pada prosedur hukum acara pidana.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, Kejari Wajo sebelumnya telah menetapkan Kurnia sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Namun pada 7 Januari 2026, penyidik kembali menerbitkan Surat Panggilan Tersangka (P-9), meskipun secara faktual Kurnia telah berada di Rutan Wajo.
Advokat dari Law Firm Farid Mamma, S.H., M.H. & PartnersPadahal, dalam praktik hukum acara pidana, pemanggilan dilakukan terhadap pihak yang tidak berada dalam penguasaan penyidik.
“Negara sudah menguasai fisik klien kami. Maka surat panggilan itu kehilangan relevansi hukum,” kata Farid Mamma, SH., MH, kuasa hukum Kurnia.
Farid menegaskan bahwa tindakan tersebut menjadi salah satu dalil utama praperadilan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Wajo pada 2 Januari 2026, jauh sebelum P-9 diterbitkan.
Landasan Hukum yang dapat Dipersoalkan
Kuasa hukum kalau kita mengacu pada sejumlah ketentuan:
Pasal 112 ayat (1) KUHAP: pemanggilan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan, dengan tujuan menghadirkan pihak yang dipanggil.
Pasal 122 KUHAP: pemanggilan relevan apabila seseorang berada di luar penguasaan aparat.
Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014: seluruh tindakan penetapan tersangka dan upaya paksa dapat diuji melalui praperadilan.
Dalam konteks ini, penerbitan P-9 terhadap tersangka yang telah ditahan dinilai bertentangan dengan asas kepastian hukum, efektivitas pemeriksaan, dan due process of law.
Praperadilan Tetap Jalan
Kuasa hukum lainnya, Andi Mappatoto, SH., MH, menyebut penerbitan P-9 justru memperlihatkan ketidaksinkronan administrasi penyidikan.
“Praperadilan menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik. Ketika tindakan administratif justru saling bertabrakan, itu memperkuat dugaan cacat prosedur,” ujarnya.
Farid Mamma yang merupakan Pengacara Senior menilai praktik pemanggilan tersangka dari balik tahanan berpotensi menciptakan preseden buruk secara nasional jika tidak dikoreksi oleh pengadilan.
“Jika dibiarkan, hukum acara bisa direduksi menjadi sekadar formalitas surat-menyurat,” ujarnya
Perkara ini kini tidak lagi sekadar soal dugaan tindak pidana, melainkan ujian serius bagi integritas prosedur penegakan hukum.
Putusan praperadilan akan menentukan apakah hukum acara tetap menjadi pagar kekuasaan, atau justru dikalahkan oleh administrasi yang serampangan.
Laporan: Tim

Posting Komentar untuk "Pengacara Farid Mamma, SH., MH Praperadilan Kajari Wajo"