Bengkulutoday.com – Nama besar Prof. Dr. Akhmad Syakhroza, Ph.D., akademisi terkemuka dan putra asli Bengkulu, kini menjadi sorotan nasional.
Mantan Inspektur Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) tahun anggaran 2020.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri pada akhir Desember 2025.
Dalam perkara tersebut, Syakhroza diduga terlibat dalam pemufakatan untuk mengatur proses lelang proyek PJUTS pada Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM dengan nilai proyek mencapai Rp108,9 miliar.Akibat praktik tersebut, negara disebut mengalami kerugian sekitar Rp19,5 miliar berdasarkan hasil audit BPK
Prof. Akhmad Syakhroza lahir di Bengkulu, 30 November 1963, dan dikenal sebagai salah satu putra daerah yang sukses meniti karier di tingkat nasional.
Ia menamatkan pendidikan Sarjana Akuntansi di Universitas Indonesia, kemudian melanjutkan magister di Amerika Serikat dan meraih gelar doktor di Australia.
Ia kemudian menjadi Guru Besar Tetap Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia dan dikenal luas sebagai pakar tata kelola perusahaan dan akuntansi
Kariernya di pemerintahan dan korporasi juga terbilang gemilang. Selain menjabat Irjen ESDM periode 2017–2023, Syakhroza pernah menjadi Anggota Dewan Pengawas Bank Indonesia, Deputi Pengendalian Keuangan SKK Migas, Komisaris PT Jasa Marga, serta Komisaris Independen PT AXA Mandiri Financial Services
Namun perjalanan panjang tersebut kini dibayangi persoalan hukum. Dalam perkara PJUTS, penyidik menyebut Syakhroza berperan dalam mengarahkan proses pengadaan agar memenangkan pihak tertentu, termasuk mengubah spesifikasi teknis setelah lelang berlangsung (post-bidding).
Dua tersangka lain juga telah ditetapkan, yakni mantan pejabat Ditjen EBTKE serta petinggi perusahaan BUMN yang menjadi pelaksana proyek
Kasus ini menjadi pukulan berat, tidak hanya bagi reputasi pribadi Syakhroza, tetapi juga bagi masyarakat Bengkulu yang selama ini memandangnya sebagai sosok intelektual dan kebanggaan daerah.
Penyidikan masih terus berlanjut. Polri menyatakan akan menelusuri seluruh aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut hingga tuntas.(*)

Posting Komentar untuk "Prof Akhmad Syakhroza Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Lampu Jalan"