Para warga kini perlu hati-hati tidak boleh sembarangan katai orang. Karena bilangin orang binatang rupanya dapat dipidana penjara.
Karena undang-undang yang baru rupanya tidak main-main. Hanya dengan bilangin orang binatang atau anjing, mereka dapat dijerat kasus penghinaan dengan ancaman pasal 436/pasal 315.
Pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda kategori II (maksimal Rp10 juta) dan KUHP tersebut sudah berlaku 2026.

Posting Komentar untuk "Bilangi Orang Binatang Dapat Dipenjara 6 Bulan Denda Rp 10 juta"