Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Bilangi Orang Binatang Dapat Dipenjara 6 Bulan Denda Rp 10 juta


Para warga kini perlu hati-hati  tidak boleh sembarangan  katai orang.  Karena bilangin orang binatang rupanya dapat dipidana penjara.

 Karena undang-undang yang baru rupanya tidak main-main. Hanya dengan bilangin orang binatang atau anjing, mereka dapat dijerat kasus penghinaan dengan ancaman pasal 436/pasal 315.

Pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda kategori II (maksimal Rp10 juta) dan KUHP tersebut sudah berlaku 2026.

Posting Komentar untuk "Bilangi Orang Binatang Dapat Dipenjara 6 Bulan Denda Rp 10 juta"