Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Guru Honorer Yang Rangkap Jabatan Dapat Dipenjara


Jawa Timur, Media Duta,-  Guru honorer yang tangkap tugas 
Diduga merugikan negara sebesar Rp118 juta akibat rangkap jabatan. Dia lantas ditahan kejaksaan lantaran dianggap korupsi. 

Guru Honorer  Rangkap Jabatan rangkap Jabatan Dipenjara Bagaimana dengan menteri, polisi, dan tentara yang punya lebih dari satu jabatan?

Bagaimana dengan menteri, polisi, dan tentara yang punya lebih dari satu jabatan?

Misbahul ketika ditahan oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo, awal Februari lalu.

Pakar hukum menyebut seharusnya kasus ini selesai dengan solusi administratif, alih-alih pidana.

Meski demikian, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, selaku pemegang berkas perkara, memutuskan menghentikan penyidikan per 25 Februari 2026.

 Guru honorer bernama Muhammad Misbahul Huda itu pun menghirup udara bebas dari Rutan Kraksaan.

Selain faktor tidak ditemukannya niat untuk mengambil keuntungan, alasan Kejati Jawa Timur membebaskan Misbahul ialah sudah dipulihkannya "kerugian negara" senilai Rp118 juta.

Penahanan Misbahul bermula dari temuan Kejaksaan Negeri Probolinggo yang menyatakan bahwa dirinya mengambil dua pekerjaan sekaligus. 

Di luar pekerjaan sebagai guru honorer, Misbahul adalah Pendamping Lokal Desa (PLD).

Jaksa menilai Misbahul melanggar ketentuan sebab menerima honor dari dua pekerjaan yang bersumber anggaran negara. Kalkulasi kejaksaan mengatakan gaji yang didapatkan Misbahul lewat side job tersebut total berjumlah Rp118 juta—yang lantas dihitung menjadi kerugian negara.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia di bidang hukum pidana, Profesor Eva Achjani Zulfa, berpandangan pengusutan kasus Misbahul mesti melihat konteks lain di luar tindak pidana korupsi. 

Pun jika pendekatan yang dipilih adalah pidana, perlu menggali lebih jauh apakah terdapat mens rea—niat jahat.

Tapi kita lihat ini status orang ini adalah guru honorer. Apakah dia paham tentang makna rangkap jabatan? Apakah ada konflik kepentingan di sana?" jelas Eva.

Dan apakah kemudian ada implikasi mengenai kewenangan penggunaan dana yang terkait dengan jabatannya? Itu semua harus kita hitung."(*)

Posting Komentar untuk "Guru Honorer Yang Rangkap Jabatan Dapat Dipenjara"