Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Pungli Tunjangan Guru, Ico Rahmati Ditetapkan Sebagai Tersangka


Mataram,Media Duta,- 
Penyidik Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda NTB resmi menetapkan Ico Rahmati (IR) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan pungutan liar (pungli) terhadap guru penerima Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil (TKGDT) di Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan melalui mekanisme gelar perkara.

Direktur Reserse Krimin4l Khusus Polda NTB, Kombes Pol. FX. Endriadi, mengungkapkan bahwa IR diduga melakukan pemeras4n terhadap guru sekolah dasar penerima tunjangan khusus daerah terpencil di Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima.

“Saudari IR kami tetapkan sebagai ters4ngka dalam dugaan tindak pid4na korvpsi pemer4san dan pungli terhadap guru SD penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil di Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima. Peristiwa ini berlangsung sejak 2019 hingga 2025,” ujar Kombes Endriadi.

Dalam proses penyidikan, menurut Endriadi, aparat telah memeriksa sedikitnya 24 saksi serta mengamankan sejumlah dokumen penting. 

Dari hasil pendalaman, ditemukan adanya penyerahan uang dari para guru penerima tunjangan untuk disetorkan kepada IR yang menjabat sebagai Kepala Bidang PTK pada Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima.

Para guru mengaku menyerahkan uang karena merasa tertek4n dan khawatir tunjangan tahap berikutnya tidak akan dicairkan jika permintaan tersebut tidak dipenuhi.

“Para guru merasa terpaksa menyerahkan sejumlah uang karena ada kekhawatiran tidak menerima tunjangan khusus pada tahap selanjutnya,” tegasnya.(*)

Posting Komentar untuk "Pungli Tunjangan Guru, Ico Rahmati Ditetapkan Sebagai Tersangka"