Pernyataan Kapolri yang menolak wacana Polri berada di bawah kementerian menuai sorotan tajam dari pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel.
Dalam sebuah tayangan diskusi publik, Reza menilai kalimat yang disampaikan Kapolri berpotensi keluar dari koridor hukum dan dapat memunculkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Reza menegaskan, kedudukan dan posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak ditentukan oleh kehendak pimpinan institusi, melainkan oleh undang-undang.
Undang-undang tersebut disusun dan diputuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah.
Menurutnya, jika Kapolri memiliki harapan agar Polri tetap berada langsung di bawah Presiden, hal itu sah sebagai pandangan pribadi.
Namun secara normatif, Kapolri seharusnya tetap menegaskan bahwa institusi Polri akan menghormati dan patuh terhadap apa pun keputusan DPR dan pemerintah yang tertuang dalam undang-undang.Reza juga menyoroti respons DPR yang menyambut pernyataan tersebut dengan tepuk tangan.
Ia menilai, DPR semestinya lebih peka dan memberikan peringatan karena kalimat yang disampaikan Kapolri dinilai dapat disalahartikan seolah-olah kedudukan Polri ditentukan oleh institusi itu sendiri.
“Negara ini negara hukum. Posisi Polri tidak bisa ditentukan oleh Polri, tetapi oleh undang-undang,” tegas Reza.
Pernyataan tersebut dinilai penting sebagai pengingat bahwa supremasi hukum harus tetap menjadi fondasi utama dalam tata kelola institusi negara, termasuk kepolisian.(*)

Posting Komentar untuk "Reza Menilai Kalimat yang Disampaikan Kapolri Berpotensi Keluar dari Koridor Hukum "