Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Sikap Anti Demokrasi Merupakan Pelanggaran HAM


Makassar Media Duta,-  Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menanggapi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Demonstrasi. Dinilai anti demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Rencana Andi Sudirman untuk menekan aksi demonstrasi adalah sikap anti demokrasi dan pelanggaran hak asasi manusia,” kata Kepala Departemen Eksternal WALHI Sulsel, Rahmat Kottir kepada fajar.co.id, Rabu (11/2/2026).

Kottir mengatakanb kebebasan berekspresi dijamin  oleh konstitusi. Terdapat pada UUD  1945  pasal 28 E ayat 3.

“Kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat dimuka umum seperti demonstrasi adalah hak asasi manusia yang dijamin,” terangnya.

Selain itu, dia mengatakan kebebasan berekspresi diatur pada pasal 25 UU No 39 Tahun 1999. Pada pokoknya, kata dia, setiap orang berhak menyampaikan pendapat dimuka umum.

Menurut Kottir, pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Demonstrasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel bertentangan dengan segala peraturan itu. Baik konstitusi dan UU.

Dia menilai pembentukan Satgas tersebut tidak memiliki dasar hukum. Bahkan terjadi inkonstitusional dan pelanggaran hak asasi manusia.

Selain itu, dia menganggap meningkatnya demonstrasi di Sulsel diakibatkan peningkatan investasi yang tak sehat. Pemerintah memberikan izin kepada perusahaan tanpa mempertimbangkan dampak sosial, ekonomi dan lingkungan.

“Kami menilai, demonstrasi meningkat beberapa tahun terakhir akibat masifnya investasi. Penolakan masyarakat membuktikan bahwa kehadiran investasi tersebut tidak berpihak pada lingkungan dan masyarakat,” ucapnya.

Salah satunya, kata dia, yakni bisnis ekstraktif. Lima tahun terakhir, dia mengatakan potensi konflik terjadi karena hal itu.

“Meningkatnya konflik sumberdaya alam membuktikan bahwa pemerintah lebih mementingkan investasi dibandingkan kepentingan masyarakat,” jelasnya.

“Pemerintah maupun perusahaan tidak melibatkan masyarakat secara bermakna dan partisipatif sehingga gelombang protes di sejumlah wilayah di Sulsel terus meningkat,” tambahnya.

Direncanakan Gubernur Sulsel

Rencana pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Demonstrasi sebelumnya disampaikan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman usai rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan para kepala daerah se-Sulawesi Selatan, Senin (9/2/2026).

Gubernur menyebut Sulawesi Selatan sebagai salah satu provinsi dengan angka demonstrasi tertinggi secara nasional.

Di Kota Makassar saja, tercatat 1.005 aksi sepanjang 2025, meningkat signifikan dibandingkan 537 aksi pada tahun sebelumnya. Kondisi tersebut dinilai berdampak negatif terhadap iklim investasi.

Menurut Gubernur, satgas dirancang sebagai jalur komunikasi resmi untuk menyerap, menjelaskan, memetakan, serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat secara substantif agar tidak berujung pada eskalasi konflik, sekaligus tetap menjamin hak warga dalam menyampaikan pendapat.

Gelombang demonstrasi yang memicu wacana pembentukan satgas ini salah satunya berasal dari wilayah Luwu Raya, meliputi Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Palopo. Sejak akhir Januari hingga pertengahan Februari 2026, eskalasi aksi di kawasan tersebut meningkat tajam.

Massa dari berbagai elemen masyarakat, mahasiswa, serta aliansi seperti Aliansi Perjuangan Masyarakat Tana Luwu (Permata) dan Gerakan Perjuangan Provinsi Luwu Raya (GPPLR) secara konsisten menuntut pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Luwu Raya serta pemekaran Kabupaten Luwu Tengah.
(Arya)

Posting Komentar untuk "Sikap Anti Demokrasi Merupakan Pelanggaran HAM"