Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Eks Pj Gubernur Sulsel Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar


Makassar Media Duta Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin (53) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulsel.

Kasus ini menjadi sorotan karena nilai proyek yang sangat besar, mencapai sekitar Rp60 miliar, dengan dugaan kerugian negara hingga Rp50 miliar.

Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan Bahtiar bersama lima orang lainnya sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.

Enam Orang Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan enam orang tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam proyek pengadaan bibit nanas tersebut.

Mereka adalah Bahtiar Baharuddin (53) – mantan Pj Gubernur Sulsel, Hasan Sulaiman (51) – tim pendamping Pj Gubernur, Uvan Nurwahidah (49) – KPA/PPK, Rio Erlangga (40) – Direktur PT CAP, Ir Rimawaty Mansyur (55) – Direktur Utama PT AAN, dan Ririn Riyan Saputra Ajnur (35) – ASN Pemkab Takalar.

Sebelum penetapan tersangka, keenam orang tersebut juga telah dicekal ke luar negeri untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.

"Kami telah mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal) kepada Jaksa Agung Muda Intelijen terhadap enam orang," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi.

Lima Tersangka Langsung Ditahan

Tim penyidik Pidsus Kejati Sulsel kemudian melakukan penahanan terhadap lima tersangka pada Senin (9/3/2026).

"Pada hari ini, Senin 9 Maret 2026, kami resmi melakukan penahanan terhadap lima tersangka. Mereka adalah BB selaku mantan Pj Gubernur Sulsel, RM selaku Direktur PT. AAN, RE selaku Direktur PT. CAP, HS selaku Tim Pendamping Pj Gubernur, dan RRS yang merupakan ASN pada Pemkab Takalar," tegas Didik di Kantor Kejati Sulsel.

Sementara satu tersangka lainnya berinisial UN belum dilakukan penahanan karena kondisi kesehatan.

"Namun, terhadap tersangka UN belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan yang bersangkutan sedang dalam keadaan sakit," tambahnya.

Diduga Ada Mark-Up dan Pengadaan Fiktif

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan bibit nanas di Dinas TPHBun Sulsel tahun 2024.

Dari total proyek sekitar Rp60 miliar, penyidik menduga terdapat praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif yang mengakibatkan kerugian negara hingga sekitar Rp50 miliar.

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor Dinas TPHBun, Kantor BKAD, serta kantor rekanan proyek.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan.

Selain itu, lebih dari 80 saksi telah diperiksa, mulai dari unsur birokrasi, legislatif, pihak swasta hingga kelompok tani.

Pemeriksaan Maraton dan Pencekalan

Sebelumnya, pada 17 Desember 2025, penyidik juga telah memeriksa Bahtiar Baharuddin secara maraton selama sekitar 10 jam untuk mendalami kebijakan terkait proyek pengadaan bibit nanas tersebut.

Untuk memperlancar proses penyidikan, Kejati Sulsel juga mengajukan pencekalan ke luar negeri terhadap enam orang yang kini telah berstatus tersangka.

"Kita mencegah kemungkinan para pihak tersebut mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum yang sedang kami intensifkan," tegas Didik.

Penyidikan Masih Terus Berkembang

Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara korupsi ini dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Didik Farkhan Alisyahdi.

Kasus dugaan korupsi bibit nanas ini pun kini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah serta nilai proyek yang sangat besar. (*)

Posting Komentar untuk "Eks Pj Gubernur Sulsel Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar"