Jakarta Media Duta,- Di ruang rapat Komisi III DPR RI, suasana sempat hening ketika Muhammad Arfian berdiri dari kursinya.
Di hadapan para anggota dewan, ia menyampaikan pernyataan yang sederhana namun berat baginya, sebuah permintaan maaf.
Muhammad Arfian merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara penyelundupan sabu hampir dua ton yang menyeret Fandi Ramadhan bersama lima awak kapal Sea Dragon lainnya.
Dalam kasus besar itu, jaksa menuntut hukuman mati bagi para terdakwa.

Posting Komentar untuk "JPU Muhammad Arfian Penuntut Hukuman Mati Fandi Ramadhan Minta Maaf di DPR RI."