Sidang kode etik terhadap anggota Brimob Batalyon C Pelopor Polda Maluku, Bripda Mesias Siahaya—yang juga tersangka penganiayaan pelajar di Kota Tual hingga tewas—telah selesai digelar di Polda Maluku.
Hasil sedang yang dijalankan oleh Majelis Kode Etik Polri menvnjukkan bahwa konsekensi atas pembuatannya tetap harus diterima, sebagai bentuk tegaknya aturan dan tanggung jawab profesional bagi anggota kepolisian.
Kasus ini menjadi bukti bahwa tidak ada seorang pun yang di atas hukvm, bahkan jika telah m3ng4kui kesalshan dan meminta maaf.(*)

Posting Komentar untuk "Meski Sudah Minta Maaf dan Akui Kesalahan, Bripda Mesias Siahaya Tetap di Pecat "