Upacar tersebut dipimpinn langsung oleh Kapolda NTB Irjen Pol Edy Murbowo. Dalam prosesi itu, Kapolda secara simbolis mencoret Kompol Yogi sebagai tanda pemnerhentian dari Institusi Polri.
Polda NTB Secara Resmi Berhentikan Kasubdit Paminal Kompol IMade Yogi Purusa Utama
Upacara PTDH Kompol Yogi Dari Anggota Polri Kamis (5/3/2026"Kegiatan ini dipandang perlu sebagai contoh bagi anggota Polri lainnya agar tidak bersikap yang merusak citra Polri"Ujar Edy dalam amanatnya.
Pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kompol Yogi yaitu:1.Melanggar Pasal 11 ayat(2)huruf b,terkait
penyampaian lapangan yang tidak benar
kepada atasan.
2.Melanggar Pasal 13 huruf e,tentang
penggunaan n4rkotika,psikotropika,dan obat
terl4rang,serta pasal 13 huruf f mengenai
perselingkuhan atau perzinahan.
Kompol Yogi sempat mengajukan naik banding atas putusam etik tersebut.Namun,upaya banding itu ditolak Mabes Polri sehingga,sanksi PTDH tetap berlaku.
Dalam perkara yang sama,Polda NTB juga memberhentikan Ipda I Gde Aris Chandra,yang merupakan bawahan Kompol Yogi.Keduanya terlibat dalam pesta n4rkona di Villa Tekek,Beach House Hotel,Gili Trawangan Lombok Utara.
Peristiwa itu turut melibatkan dua perempuan,yakni Melani Putri dan Misri Puspita Sari,serta Brigadir Nurhadi.Setelah pesta tersebut,Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal dunia di dasar kolam Villa.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa,kematian Brigadir Nurhadi bukan akibat kecelakaan,melainkan pembunhhan.Kompol Yogi dan Ipda Aris kemudian ditetapkan sebagai tersangka.(*)

Posting Komentar untuk "Polda NTB Secara Resmi Berhentikan Kasubdit Paminal Kompol IMade Yogi Purusa Utama"