PAPUA – Satgas Damai Cartenz 2026 bersama jajaran Polda Papua berhasil mengungkap jaringan transaksi senjata api dan amvnisi yang diduga akan dipasok kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB OPM PAPUA) yang beroperasi di wilayah Yalimo dan Yahukimo.
Dalam operasi penegakan hukvm yang dilakukan pada Kamis, 12 Maret 2026 di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura, aparat mengamankan delapan orang yang diduga terlambat dalam jaringan tersebut beserta sejumlah barang bukti berupa senjata api rakitan, ratusan amvnisi, mag4z3n, serta beberapa barang lain yang terkait dengan aktivitas para pelkuaku.
Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif aparat keamanan terhadap peredaran senj*t4 4pi ileg4l yang diduga akan disalurkan kepada kelompok bersenjata di wilayah pegunungan Papua.
Dari delapan orang yang diam*nk4n, lima orang telah ditetapkan sebagai ters*ngk4 setelah dilakukan gelar perk*r4 pada 13 Maret 2026.
Kelima tersangka tersebut yakni SP (38) yang berperan sebagai pencari sekaligus pembeli senjata api rakitan dan amvnisi.
Kemudian OB Diketahui (22) alias Bakuru yang sebagai penyumbang dana untuk pembelian senjata rakitan dan amvn*si dengan nilai sekitar Rp122 juta rupiah.
Selain itu, YP (35) berperan sebagai penyumbang dana pembelian amvn*si sekitar Rp13 juta rupiah. Sementara MKM (39) berperan serta membantu mengantarkan dan mempertemukan pihak dengan penjual senjata api rakitan, dan DK (35) berperan sebagai perantara dalam transaksi senjata api dan amunisi.
Adapun tiga orang lainnya yang sebelumnya diaminkan saat ini masih berstatus sebagai saksi karena diaminkan masih di dalami oleh penyidik.
Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pvcvk senjata api rakitan laras panjang.
Sementara 298 butir amvnisi berbagai kaliber, lima buah magazen senjata beberapa unit telepon genggam, serta tas dan dokumen identitas yang diduga berkaitan dengan aktivitas para pelaku.

Posting Komentar untuk "Terbongkar Jaringan Pembelian Senjata Api 5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka"